Terjerat Pinjaman Bank Plecit, Ratusan Emak-Emak di Banyuwangi Mengadu pada Wakil Rakyat
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Nurlayla Ratri
24 - Apr - 2025, 03:58
JATIMTIMES – Komisi II DPRD Banyuwangi melayani rapat dengar pendapat (hearing) terkait ratusan warga masyarakat yang terjerat pinjaman bank plecit. Lembaga keuangan berkedok koperasi tersebut disinyalir belum berizin atau ilegal.
Hearing berlangsung di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwagi pada Kamis (24/4/2025) dengan dihadiri Ketua dan anggota Komisi II DPRD Banyuwangi. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskopumdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Perekonomian Pemkab Banyuwangi, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak, serta perwakilan warga dan LSM pendamping.
Baca Juga : Update Kebakaran Toko Santosa, Tim Labfor Polda Jatim akan Olah TKP
Menurut Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari, hasil rapat dengar pendapat antara lain tidak semua bank dan koperasi yang memiliki legalitas resmi. Ada beberapa pinjaman yang dilakukan nasabah kepada lembaga pembiayaan menyerupai rentenir.
“Bukan koperasi, tapi mengarah kepada rentenir (bank plecit). Karena itu bukan binaan Dinas Koperasi,” ujar Emy.
Menanggapi rumor terkait pelunasan hutang, politisi Partai Demokrat tersebut menuturkan pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk membayar pinjaman atau utang warga masyarakat di perbankan.
“Tidak ada aturan dalam APBD yang bisa digunakan untuk melunasi utang-utang itu,” tambahnya.
Solusi yang ditawarkan legislatif adalah melakukan penertiban terhadap lembaga pemberi pinjaman ilegal yang tidak berada di bawah pengawasan Dinas Koperasi. Dia juga menyampaikan perlunya perda khusus untuk mengatur praktik bank plecit atau bank harian di masyarakat.
Sementara Sekretaris Diskopumdag Banyuwangi, Luluk Khomsiah menjelaskan bahwa lembaga yang dimaksud para nasabah bukan koperasi dalam naungan dinas setempat.
“Semua yang disampaikan itu adalah finance, bukan koperasi. Jadi bukan kewenangan Diskopumdag,” jelasnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya