Penuh Sesal, Delapan Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba Minta Keringanan Hukuman
Reporter
Irsya Richa
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
22 - Apr - 2025, 12:24
JATIMTIMES - Penyesalan diungkapkan delapan terdakwa di hadapan pada hakim saat agenda pembelaan (pledoi) sidang pabrik narkoba di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang). Dengan rasa menyesal itu delapan terdakwa meminta keringanan hukuman.
Delapan terdakwa, yakni tiga terdakwa Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21) dituntut penjara seumur hidup sesuai dengan dakwaan kesatu yaitu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan juncto Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga : Penguasa yang Tak Mau Patuh: Politik, Simbol, dan Perlawanan Halus Brotodiningrat
Kemudian terdakwa Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28) dituntut penjara seumur hidup dan untuk terdakwa Yudhi Cahaya Nugraha (23) dituntut hukuman mati. Mereka dituntut sesuai dengan dakwaan kesatu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 2 dan juncto Pasal 113 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Terdakwa Yudhi Cahaya Nugraha yang dituntut hukuman mati, mengaku menyesali perbuatannya dan mengakui kekeliruannya telah merekrut terdakwa lainnya untuk bekerja di pabrik narkoba.
“Jadi, mereka ini dalam tekanan serta ancaman karena kan ini jaringan narkoba. Keluar ya terancam dan kalau tidak keluar juga terancam,” kata Yudhi.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan, pembelaan yang dilakukan oleh para terdakwa bukan tanpa alasan. Melihat delapan terdakwa dituntut hukuman mati dan seumur hidup.
Hal ini adalah suatu tuntutan yang tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak mempunyai rasa kemanusiaan. Apalagi, diantara terdakwa ada yang merupakan ayah dari satu orang anak yang masih kecil.
Terlebih, para terdakwa ini adalah korban jaringan narkoba semata. Karena pelaku yang menjadi pengendali pabrik narkoba dan otak utamanya, masih DPO dan belum tertangkap.
Baca Juga : Baca Selengkapnya