Gudang UD Sentoso Seal yang Tahan Ijazah Karyawannya Disegel Pemkot Surabaya
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
22 - Apr - 2025, 12:14
JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akhirnya turun tangan menyegel gudang milik UD Sentoso Seal yang berada di kawasan Margomulyo. Langkah tegas ini diambil setelah perusahaan tersebut disorot publik karena diduga menahan ijazah belasan mantan karyawannya, serta tidak mengantongi dokumen legalitas usaha.
Proses penyegelan berlangsung pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 09.00 dan turut diunggah akun Instagram @aslisuroboyo. Dalam video tersebut tampak Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat SIK MH, juga ikut hadir dalam penyegelan tersebut.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat SIK MH, juga ikut hadir dalam penyegelan tersebut. (Foto: Instagram @aslisuroboyo)
Seorang pria bermasker, yang diduga mewakili pihak UD Sentoso Seal, terlihat menandatangani surat penyegelan. Setelah itu, petugas menempelkan stiker segel dan kertas pelanggaran di pagar depan gudang yang berwarna biru.
Tak hanya itu, pagar tersebut juga dirantai dan dipasangi garis kuning bertuliskan "Dilarang Melintas Garis Satpol PP", menandai bahwa aktivitas di dalam gudang diminta untuk dihentikan.
Baca Juga : 7 Tanaman Obat yang Mudah Dibudidayakan dan Kaya Manfaat untuk Kesehatan Keluarga
Tampak dalam video, penyegelan berjalan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak perusahaan. Pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, juga tidak menolak proses tersebut.
Wali Kota Eri menegaskan bahwa tindakan penyegelan dilakukan karena UD Sentoso Seal tak memiliki legalitas berupa Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Harus disegel, dan memang harus dilakukan," tegas Eri, dikutip Metrotvnews.com, Selasa (22/4/2025).
UD Sentoso Seal sebelumnya menjadi sorotan publik setelah belasan mantan karyawannya melaporkan bahwa ijazah mereka ditahan oleh pihak perusahaan. Meskipun kasus ini tengah diproses oleh pihak kepolisian, Pemkot mengambil langkah administratif dengan alasan pelanggaran izin.
"Ini dua hal yang berbeda. Kalau yang lapor polisi mungkin mengarah ke pidana. Sedangkan kami (Pemkot) mengarah ke perizinan...