Sidang Paripurna, Mas Dhito Ajukan 3 Ranperda ke DPRD Kabupaten Kediri
Reporter
Eko Arif Setiono
Editor
Dede Nana
21 - Apr - 2025, 08:57
JATIMTIMES - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pranana mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam sidang paripurna yang digelar di Ruang Graha Sabha Canda Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri. Tiga Ranperda tersebut, meliputi tentang penanaman modal, kawasan tanpa rokok, dan Raperda inovasi daerah.
Mas Dhito sapaan akrab bupati menyebut, penanaman modal memegang peranan penting dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi, penguatan daya saing daerah, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga : Chusni Mubarok: Kabupaten Malang Miliki Peran Penting Wujudkan Ketahanan Pangan di Jatim
Melihat manfaat yang ditimbulkan, menurut Mas Dhito, perlu adanya suatu iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, berkepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi daerah.
Pemerintah daerah, lanjut Mas Dhito, memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan penanaman modal sebagai salah satu urusan konkuren wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Berdasarkan kewenangan tersebut, maka (perlu) disusun Raperda Tentang Penanaman Modal sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan penyelenggaraan penanaman modal di daerah," jelas Mas Dhito dalam sidang paripurna Senin (21/4/2025).
Kemudian, sebagaimana pasal 443 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 pemerintah daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayahnya dengan Peraturan Daerah.
"Hal tersebut, menjadi landasan yuridis disusunnya Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Kediri," lanjut Mas Dhito.
Selanjutnya, sebagaimana pasal 386 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal ini menekankan pentingnya inovasi dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Baca Juga : Baca Selengkapnya