Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji, 601 Calon Jamaah di Kabupaten Malang Belum Lunas
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
A Yahya
21 - Apr - 2025, 06:59
JATIMTIMES - Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang Tahap II pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) Reguler 1446 hijriah 2025 . Sejatinya, pelunasan BIPIH reguler berakhir pada 17 April 2025 lalu. Namun, akhirnya diperpanjang hingga 25 April 2025.
Sementara itu, data dari Kemenag Kabupaten Malang mencatat, kuota Calon Jamaah Haji (CJH) di Kabupaten Malang tahun 1446 hijriah 2025 sebanyak 2.231 orang. Di mana, sampai dengan masa waktu pelunasan BIPIH sebelum kemudian kini diperpanjang tersebut berakhir, CJH yang telah melakukan pelunasan sebanyak 1.630 orang.
Baca Juga : Oknum Dokter Berkasus Marak Jadi Sorotan, Begini Tanggapan Dekan Fakultas Kedokteran UB
Artinya, ada 601 CJH yang belum melakukan pelunasan. "Ini kan masih ada pelunasan tahap kedua yang diperpanjang sampai tanggal 25 (April 2025)," ujar Kepala Kemenag Kabupaten Malang Sahid, saat ditemui belum lama ini.
Dari 1.630 orang yang telah lunas tersebut, disampaikan Sahid, rinciannya terdiri dari CJH lunas porsi non cadangan sebanyak 1.434 orang, CJH lunas porsi lansia 61 orang, dan CJH lunas porsi cadangan 135 orang.
Selain 1.630 orang CJH, sebanyak sembilan orang porsi Petugas Haji Daerah (PHD) juga telah melakukan pelunasan. "Sampai saat ini yang sudah pelunasan ada 1.630 orang. Makanya saya sampaikan, masih ada kloter bayangan (cadangan, red), karena ini masih berproses sama menunggu pelunasan sampai akhir tanggal 25 April, itu yang kami tunggu," ujarnya.
Terkait hal itu, Sahid mengimbau kepada para CJH yang belum melakukan pelunasan, untuk memaksimalkan sisa waktu perpanjangan yang berakhir pada 25 April 2025 mendatang. "Karena faktor pelunasan itu nomor satu, karena belum boleh melunasi manakala belum keluar istitha'ah-nya dari Dinas Kesehatan. Sehingga jamaah haji baru boleh untuk pelunasan, manakala sudah mengantongi istitha'ah dari Dinas Kesehatan tersebut," terangnya.
Sekedar informasi, merujuk pada penjelasan Kemenag, istitha’ah adalah kemampuan jemaah haji secara jasmaniah, ruhaniah, pembekalan, dan keamanan untuk menunaikan ibadah haji tanpa menelantarkan kewajiban terhadap keluarga.
Baca Juga : Baca Selengkapnya