Korban dan Saksi Dugaan Tindak Asusila Oknum Dokter di Malang Diperiksa 4 Jam
Reporter
Irsya Richa
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
19 - Apr - 2025, 08:39
JATIMTIMES - Tim kuasa hukum bersama korban dugaan tindak asusila yang dilakukan oknum dokter berinisial AY di Persada Hospital resmi melapor ke Polresta Malang Kota, Jumat (18/4/2025). Pihak polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi.
Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum korban, Satria Marwan, Sabtu (19/4/2025). Satria mengatakan proses pelaporan hingga pemeriksaan berjalan dengan lancar di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polresta Malang Kota.
Baca Juga : 5 Cara Aman Konsumsi Jahe untuk Morning Sickness Berdasarkan Penelitian Medis
“Kami juga mengucapkan apresiasi kepada Polresta Malang Kota, khususnya Unit PPA yang sudah tanggap dan profesional menangani perkara ini. Selanjutnya kami tetap kawal kasus ini hingga mendapatkan keadilan,” ucap Satria.
Peoses pemeriksaan berlangsung sejak pukul 17.00-21.00 WIB atau empat jam. Dalam pemeriksaan tersebut, korban QAR (31) warga Bandung ini menceritakan kisah kelamnya pada September 2022 silam dengan detail kepada penyidik.
“Bukti-bukti yang kami siapkan juga sudah diterima oleh penyidik. Pada kesempatan yang sama, saksi yang kami hadirkan telah dimintai keterangan untuk menkonfirmasi cerita dari korban,” imbuh Satria.
Saksi dalam kasus ini merupakan teman korban yang menjenguk di Persada Hospital saat itu. Saat menjenguk temannya bersama ibunya itu mengetahui jika dokter AY datang seorang diri menggunakan stetoskop tanpa menggunakan jas dokter.
Selain dokter itu datang seorang diri, teman bersama ibunya meninggalkan QAR bersama dokter AY berdua. Sebab ia tak menaruh curiga terhadap dokter tersebut, bahkan teman QAR menitipkannya kepada diduga pelaku tindakan asusila.
Pemeriksaan kepada pasien tanpa didampingi oleh dokter pun sudah menyalahi SOP yang diterapkan di Persada Hospital. Bahkan dari pengakuan dokter AY saat dilakukan investigasi, mengaku hanya melakuakn pemeriksaan standart.
Baca Juga : Baca Selengkapnya