Dewan Kota Malang Soroti Penegakan Perda Setengah Hati, hanya Berani Lawan PKL
Reporter
Riski Wijaya
Editor
A Yahya
19 - Apr - 2025, 03:46
JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang memberikan perhatian serius terhadap penegakan peraturan daerah (perda) di Kota Malang. Dimana pelaksanaannya dinilai masih berjalan setengah-setengah.
Padahal pelanggaran perda yang terjadi namun belum ditindak telah memberikan dampak yang cukup buruk. Ketua Fraksi Nasdem-PSI DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi mengaku telah mengantongi sejumlah laporan pelanggaran Perda yang tak kunjung ditindaklanjuti.
Baca Juga : Galau? Ini Rekomendasi Drakor Lucu yang Bisa Bikin Hati Gembira, Tayang di Netflix dan Viu
"Salah satunya bangunan rumah pribadi di sebuah perumahan di Sigura-gura, yang berdiri di atas lahan fasum. Itu rekomendasi sudah keluar, tapi sampai saat ini juga tidak ada penindakan. Itu sudah jelas melanggar Perda," jelas Dito.
Terbaru, Dito mengaku prihatin atas adanya oknum yang membuang limbah medis di tempat penampungan akhir (TPA) Supiturang. Yang lebih berbahaya tentu saat limbah medis itu tak dapat penanganan yang tepat saat berada di TPA Supiturang.
"Limbah medis itu termasuk B3 (bahan berbahaya dan beracun), penanganan yang tepat itu kan menggunakan incinerator, pembakaran tanpa menimbulkan asap. Sedangkan TPA Supiturang tidak memiliki alat itu, lalu diapakan," jelas Dito.
Hematnya, harus ada penelusuran yang insentif terkait hal tersebut. Ia meyakini bahwa temuan limbah medis itu tentu ada oknum yang dengan sengaja melakukannya. Baik oknum yang membuang dan oknum yang menerima hingga membawanya ke TPA Supiturang.
"Tentu sengaja ya, namanya limbah medis itu tentu dari fasilitas penyedia layanan kesehatan. Itu kan ada datanya, berapa rumah sakit, klinik, puskesmas, kan bisa ditelusuri. Siapa yang tidak memiliki dokumen B3. Tentu kalau punya dokumen B3, limbahnya pasti sudah disalurkan di Mojokerto," terang Dito.
Baca Juga : Baca Selengkapnya