Perbedaan Haji Furoda, Khusus dan Haji Reguler dari Biaya hingga Waktu Keberangkatan
Reporter
Mutmainah J
Editor
Nurlayla Ratri
16 - Apr - 2025, 07:35
JATIMTIMES - Haji merupakan ibadah yang wajib dilakukan bagi setiap muslim yang mampu secara finansial dan fisik. Umumnya, muslim yang memenuhi syarat tersebut mendaftar haji regular yang difasilitasi Kementerian Agama.
Namun, pemerintah Arab Saudi membatasi jumlah kuota haji reguler mengingat lokasi tempat ibadah yang terbatas di Mekkah. Hal ini membuat semua umat muslim dari seluruh dunia dapat menunaikan ibadah haji secara bersamaan dalam satu waktu.
Baca Juga : Perkuat Infrastruktur Irigasi, Menteri PU Minta Bupati di Jatim Sampaikan Kebutuhan
Sistem kuota ini yang membuat jemaah haji harus menunggu antrean cukup lama untuk berangkat ke Tanah Suci. Bila Jemaah tidak ingin menunggu lama, Kemenag menyediakan alternatif lain yakni Haji plus dan Haji Furoda.
Haji Reguler, haji plus dan haji Furoda tentu memiliki sejumlah perbedaan. Selengkapnya, simak perbedaan haji reguler, haji plus, dan haji furoda berikut ini.
Perbedaan Haji Reguler, Haji Plus, dan Haji Furoda
Dilansir dari laman bank Mega Syariah, berikut sejumlah perbedaan haji reguler, haji plus, dan haji furoda:
1. Pengertian Haji Reguler, Haji Plus, dan Haji Furoda
Istilah haji reguler, haji plus, dan haji furoda memiliki definisi yang berbeda.
Haji reguler adalah program haji resmi yang dikelola langsung oleh pemerintah Republik Indonesia. Kuota haji dari pemerintah Arab Saudi didominasi oleh jemaah haji pada program reguler.
Sementara haji plus atau ada juga yang menyebutnya haji khusus juga merupakan program haji resmi yang termasuk kuota haji pemerintah Indonesia. Tetapi bedanya, haji plus memiliki fasilitas yang lebih baik dan masa tunggu yang lebih singkat.
Terakhir, yaitu haji furoda yaitu program haji menggunakan visa haji furoda atau visa haji undangan resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Artinya, kuotanya didapat khusus dari pemerintah Arab Saudi.
Praktik haji furoda sudah legal di Indonesia melalui Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU).
2. Penyelenggara Haji
Penyelenggara haji reguler adalah pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia pada Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU)
Sementara program haji yang dikenal dengan ONH Plus ini diselenggarakan oleh badan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melaksanakan ibadah haji khusus yang disebut Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)...