Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Beberkan Persyaratan Adopsi Anak secara Langsung
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
14 - Apr - 2025, 08:18
JATIMTIMES - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang beberkan berbagai persyaratan untuk mendapatkan izin mengadopsi anak secara langsung.
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito Widoyoko menyampaikan, sesuai dengan aturan yang berlaku, bahwa pengajuan izin untuk mengadopsi anak harus ditujukan kepada Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. Sedangkan Dinsos-P3AP2KB Kota Malang bertindak sebagai verifikator terhadap berkas persyaratan yang diajukan kepada Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga : Dinsos-P3AP2KB Goes To Kelurahan, Sosialisasikan Program Puspaga di Kelurahan Tulusrejo dan Lowokwaru
"Pengajuan adopsi masuk ke provinsi. Pemerintah kota atau kabupaten bertugas melakukan verifikasi lapangan dan memberikan rekomendasi. Ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan sosial yang baik dan berpihak pada perlindungan anak," ungkap Donny.
Donny pun membeberkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak yang akan mengadopsi anak. Yakni berstatus menikah paling singkat lima tahun; berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun; calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat; mampu secara ekonomi dan sosial; tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak.
Kemudian, salah satu antara suami atau istri dinyatakan oleh dokter ahli, kecil kemungkinan atau tidak dapat lagi memberikan keturunan; mengajukan permohonan izin dengan mengisi blangko untuk mengadopsi anak kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur yang ditempel materai cukup dengan dilampiri beberapa surat-surat.
Mengenai berkas surat-surat yang harus dilampirkan, setidaknya terdapat 25 jenis dokumen. Di antaranya surat permohonan izin pengangkatan anak kepada instansi sosial setempat; surat keterangan sehat asli bagi calon orang tua angkat dari rumah sakit pemerintah; surat keterangan kesehatan jiwa asli calon orang tua angkat dari dokter spesialis jiwa dari rumah sakit pemerintah; surat keterangan asli tentang fungsi organ reproduksi calon orang tua angkat dari dokter spesialis obstetri dan ginekologi rumah sakit pemerintah...