Bolehkah Istri Menginisiasi Perceraian? Begini Ketentuan dan Prosedurnya dalam Hukum Islam

Editor

Yunan Helmy

10 - Apr - 2025, 09:51

Ilustrasi perceraian (pixabay)


JATIMTIMES – Menurut syariat Islam, wewenang untuk menjatuhkan talak atau memutuskan ikatan pernikahan umumnya berada di pihak laki-laki. Namun, pertanyaan yang muncul adalah, apakah istri juga memiliki wewenang yang sama untuk mengakhiri pernikahan?

Dari sudut pandang fikih, suami dianggap memiliki otoritas utama dalam urusan perceraian, sebagaimana dijelaskan oleh an-Nawawi yang merujuk pada tafsir Surah Al-Baqarah ayat 229, hadis Nabi Muhammad SAW, serta ijma’ para ulama. 

Baca Juga : Jumat Agung 2025 Apakah Libur? Cek Jadwal Lengkapnya

Lantas, bagaimana jika hubungan rumah tangga mengalami masalah serius, seperti perselisihan yang berkepanjangan atau tindak kekerasan? Dapatkah istri mengupayakan perceraian?  

Sebagian besar mazhab, termasuk Mazhab Syafi'i, berpendapat bahwa hak untuk menjatuhkan talak tetap berada di tangan suami. Tetapi, dalam situasi tertentu, istri diperbolehkan mengajukan pemutusan pernikahan melalui sebuah mekanisme bernama khulu'.  

Khulu’ merupakan bentuk perpisahan yang diinisiasi oleh istri dengan memberikan sejumlah kompensasi kepada suami. Dalam hal ini, istri dapat memohon untuk dipisahkan dengan cara mengembalikan mahar atau harta yang pernah diterima dari suami, baik secara penuh maupun sebagian, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.  

Secara prinsip, khulu’ dianggap makruh (tidak dianjurkan), kecuali dalam kondisi tertentu. Misalnya, ketika terjadi persengketaan atau kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan ketidakmampuan pasangan untuk memenuhi hak dan kewajiban pernikahan.

Surah Al-Baqarah ayat 229 menyatakan: “Tidak halal bagi kalian mengambil kembali apa yang telah kalian berikan kepada mereka (istri), kecuali jika keduanya khawatir tidak mampu menaati batasan-batasan Allah.” (QS. Al-Baqarah: 229). Ayat ini menjadi dasar bahwa apabila upaya perdamaian gagal dan salah satu pihak merasa tidak sanggup melanjutkan ikatan pernikahan, khulu’ dapat menjadi solusi.  

Sebuah riwayat dari Bukhari dan Nasa’i mengisahkan soal istri Tsabit bin Qais yang meminta perceraian kepada Rasulullah SAW. Meski tidak menemukan kesalahan dalam agama atau akhlak suaminya, ia mengaku tidak sanggup menghadapi sifat pemarah Tsabit. Setelah berdiskusi dan mengetahui bahwa istri tersebut bersedia mengembalikan kebun pemberian suaminya sebagai mahar, Nabi SAW pun memerintahkan Tsabit untuk menerimanya dan mengakhiri pernikahan mereka...

Baca Selengkapnya


Topik

Agama, Perceraian, talak pernikahan, kajian Islam,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette