1.477 Pelanggaran Lalu Lintas Terjadi di Kota Malang Saat Momen Ramadan-Lebaran
Reporter
Irsya Richa
Editor
Nurlayla Ratri
09 - Apr - 2025, 07:21
JATIMTIMES - Dalam sepekan jelang dan usai lebaran, tercatat ada 1.477 pelanggaran di Kota Malang. Pelanggaran itu didapati personel Polresta Malang Kota dalam Operasi Ketupat Semeru 2025.
Operasi tersebut berlangsung selama 17 hari sejak 23 Maret hingga 8 April 2025. Dari data Satlantas Polresta Malang Kota, dengan jumlah 1.477 pelanggaran, rinciannya 691 pelanggaran terdeteksi melalui ETLE, 53 melalui tilang manual, dan 733 berupa teguran presisi.
Baca Juga : Beralih Pakai Sistem DTSEN, Pencairan Bansos di Kota Batu Terhambat
“Apabila dibandingkan periode operasi tahun sebelumnya, mengalami kenaikan 764 pelanggaran atau 107 persen,” ungkap Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Agung Fitransyah, Rabu (9/4/2025).
Meningkatkannya pelanggaran ini lantaran adanya sinergitas antara TNI-Polri, Dishub, Satpol PP, serta stakeholder terkait dalam meningkatkan pengawasan serta adanya mobilitas masyarakat yang cukup tinggi di Kota Malang. Sehingga pihaknya berupaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Upaya yang dilakukan dengan melakukan berbagai langkah strategis mulai dari patrol rutin, rekayasa lalu lintas, hingga penjagaan di titik-titik rawan macet dan kecelakaan. Karena operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan Kamseltibcarlantas selama libur Lebaran Idulfitri 1446 H.
“Operasi Ketupat Semeru 2025 bertujuan untuk mengamankan mobilitas masyarakat dalam arus mudik dan balik, khususnya di wilayah Kota Malang, yang menjadi salah satu simpul pergerakan utama di Jawa Timur,” imbuh Agung.
Meski demikian, angka kecelakaan lalu lintas ada penurunan, tercatat 10 kasus kecelakaan. Dibandingkan dengan Ops Ketupat Semeru 2024, terdapat penurunan 1 kasus atau 9 persen.
Pada Ops Ketupat Semeru 2025 ini tidak korban meninggal dunia. Didapati ada 2 korban mengalami luka berat, 19 luka ringan, dan total kerugian material sebesar Rp 11.100.000.
Baca Juga : Baca Selengkapnya