Dompet Tipis Usai Lebaran? Begini Cara Cairkan Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
08 - Apr - 2025, 07:06
JATIMTIMES - Lebaran sudah lewat, THR pun ikut lenyap seiring mudik dan serangkaian acara kumpul keluarga yang bikin dompet menipis. Tapi jangan panik dulu, ada kabar baik buat kamu yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kamu berpeluang mencairkan dana hingga Rp 10 juta lewat program Jaminan Hari Tua (JHT), meski belum pensiun.
Baca Juga : Ramadan hingga Lebaran 2025, Kasus Kriminalitas Menurun di Kota Malang
JHT BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya bisa dicairkan saat pensiun. Sesuai dengan aturan yang berlaku, peserta yang memenuhi syarat bisa mengajukan pencairan sebagian dana JHT sebelum usia pensiun 59 tahun. Cocok banget buat kamu yang butuh tambahan dana pasca Lebaran. Yuk, simak bagaimana cara dapat cuan dari BPJS ini.
Apa Itu JHT?
Program JHT adalah bentuk perlindungan jangka panjang bagi pekerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Dana ini biasanya bisa dicairkan saat peserta pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Tapi, kabar baiknya, sebagian dana JHT juga bisa dicairkan sebelum tiga kondisi itu terjadi.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, peserta yang sudah terdaftar minimal 10 tahun bisa mengajukan pencairan sebagian. Ada dua skema yang bisa dipilih, pengambilan 10% atau 30% dari total saldo JHT.
Opsi Pencairan Sebagian JHT
1. Klaim 10% - Untuk Persiapan Pensiun
Peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun bisa mencairkan maksimal 10% saldo JHT untuk keperluan non-rumah, misalnya sebagai dana persiapan pensiun.
Syarat:
• Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
• KTP atau dokumen identitas resmi
• NPWP (jika saldo JHT di atas Rp 50 juta atau pernah mencairkan sebagian sebelumnya)
Catatan:
Jika kamu mencairkan JHT sebagian lebih dari dua tahun sebelumnya, pengambilan berikutnya bisa dikenai pajak progresif. Jadi, pertimbangkan baik-baik.
2. Klaim 30% - Buat Beli Rumah
Dana JHT juga bisa dicairkan maksimal 30% khusus untuk pembelian rumah pertama, baik secara tunai maupun kredit...