Sistem Zonasi Ganti Domisili, Ini Besaran Kuota SPMB 2025 SMA/SMK di Jatim
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
07 - Apr - 2025, 07:23
JATIMTIMES - Sistem zonasi yang sebelumnya diberlakukan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini tak lagi berlaku. Tahun ini, pemerintah mulai memberlakukan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Meski sistem zonasi dihapus, namun sebagai gantinya kini terdapat istilah domisili. Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Aries Agung Paewai menegaskan, tahun ini nama dan skema yang dulunya zonasi, sekarang menjadi domisili.
Baca Juga : Tak Ingin Kehilangan Momentum, KONI Kota Malang Geber Persiapan Porprov IX Jatim
Pada jalur domisili ini pun, terbagi menjadi dua jenis yakni domisili reguler dengan kuota 20 persen dan domisili sebaran dengan kuota 15 persen. Dalam regulasi SPMB tahun 2025 ini, ada juga perbedaan signifikan dalam besaran kuota.
Pada jenjang SMA, kuota penerimaan untuk jalur domisili (dulu zonasi) dari minimal 50 persen menjadi minimal 35 persen untuk SMA dan 10 persen untuk kuota domisili SMK. Kemudian, jalur afirmasi SMA 30 persen, afirmasi SMK 15 persen.
Ada pula kebijakan terkait kuota jalur mutasi maksimal 5 persen. Lalu jalur prestasi hasil lomba 5 persen, serta jalur prestasi nilai akademik SMA 25 persen.
Aries Agung Paewai menjelaskan, perbedaan besaran kuota ini merupakan regulasi Kemendikdasmen yang diperkuat dengan petunjuk teknis (juknis) yang dibuat Dindik Jatim. Adanya juknis ini untuk mempermudah pelaksana SPMB 2025 yang terdiri dari cabang dinas, satuan pendidikan dalam hal ini panitia SPMB dan operator sekolah dalam menjalankan proses SPMB secara transparan.
"Dindik Jatim telah menyusun juknis pelaksanaan SPMB yang pertama kali dibandingkan daerah-daerah lainnya. Setelah keluar (juknis) kita langsung lakukan sosialisasi di lima cluster yang ada di Jawa Timur," ujar Aries.
Terkait hal itu, Aries menekankan agar setiap penyelenggara menyampaikan dengan baik kepada masyarakat. Ia meminta agar panitia penyelenggara SPMB hingga ditingkat sekolah jangan sampai ada miss komunikasi dalam memahami aturan baru ini.
Sementara itu, Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim Mustakim menjelaskan secara detail terkait jalur domisili. Mengacu pada juknis, kuota untuk jalur domisili terbagi menjadi dua.
Pertama, yakni 20 persen untuk jalur domisili reguler atau calon murid baru yang didasarkan pada nilai rapor dan indeks sekolah, jika ada nilai yang sama baru didasarkan jarak rumahnya terdekat dengan sekolah...