Cek Biaya UKT UGM Jalur SNBP dan SNBT 2025, Mahasiswa Baru Wajib Tahu!
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Nurlayla Ratri
05 - Apr - 2025, 09:31
JATIMTIMES - Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menetapkan skema Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru yang diterima melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2025. Biaya kuliah ini terbagi dalam lima kelompok UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi dan satu kelompok UKT Pendidikan Unggul.
Penentuan kelompok UKT dilakukan berdasarkan kemampuan ekonomi orang tua atau wali yang menanggung biaya pendidikan mahasiswa. Dengan skema ini, mahasiswa dari berbagai latar belakang ekonomi tetap bisa mendapatkan kesempatan belajar di UGM.
Apa Itu BKT dan UKT di UGM?
Dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia, ada istilah BKT (Biaya Kuliah Tunggal) dan UKT (Uang Kuliah Tunggal).
• BKT adalah total biaya operasional yang diperlukan suatu program studi untuk menyelenggarakan pendidikan bagi setiap mahasiswa. Sebagian dari biaya ini mendapat subsidi dari pemerintah.
• UKT adalah jumlah yang harus dibayarkan oleh mahasiswa setiap semester, yaitu selisih antara BKT dengan subsidi dari pemerintah.
Untuk mahasiswa jalur SNBP dan SNBT di UGM, tidak ada uang pangkal atau Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Sebagai catatan, IPI hanya berlaku bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur Penelusuran Bibit Unggul (PBU) dan Ujian Masuk (UM) UGM Computer-Based Test (CBT).
Skema Subsidi UKT di UGM
UGM memberikan subsidi berbeda untuk setiap kelompok UKT:
• Kelompok 1 dan 2: UKT mendapat subsidi 100 persen
• Kelompok 3: UKT mendapat subsidi 75 persen
• Kelompok 4: UKT mendapat subsidi 50 persen
• Kelompok 5: UKT mendapat subsidi 25 persen
• Kelompok 6: UKT tanpa subsidi (Pendidikan Unggul)
Rincian UKT UGM 2025 Jalur SNBP dan SNBT
Berikut ini adalah daftar UKT untuk 10 program studi (prodi) dengan peminat terbanyak di UGM, berdasarkan data penerimaan SNBP 2025:
1. Kedokteran
• Kelompok 1: Rp 0
• Kelompok 2: Rp 0
• Kelompok 3: Rp 6.175.000
• Kelompok 4: Rp 12.350.000
• Kelompok 5: Rp 18.525.000
• Kelompok 6: Rp 24.700.000
2. Hukum
• Kelompok 1: Rp 0
• Kelompok 2: Rp 0
• Kelompok 3: Rp 2.300.000
• Kelompok 4: Rp 4.600.000
• Kelompok 5: Rp 6.900.000
• Kelompok 6: Rp 9.200.000
3. Psikologi
• Kelompok 1: Rp 0
• Kelompok 2: Rp 0
• Kelompok 3: Rp 2.750.000
• Kelompok 4: Rp 5.500.000
• Kelompok 5: Rp 8.250.000
• Kelompok 6: Rp 11.000.000
4. Farmasi
• Kelompok 1: Rp 0
• Kelompok 2: Rp 0
• Kelompok 3: Rp 4.325.000
• Kelompok 4: Rp 8.650.000
• Kelompok 5: Rp 12.975.000
• Kelompok 6: Rp 17.300.000
5...