Aliansi BEM Malang Raya Tolak Revisi UU TNI, Siapkan Judicial Review
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Nurlayla Ratri
26 - Mar - 2025, 03:22
JATIMTIMES - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya dengan tegas menolak revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Revisi ini dinilai membuka kembali ruang bagi militer untuk masuk ke ranah sipil dan mengancam prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan sejak Reformasi 1998.
Koordinator BEM Malang Raya, Gilang Dalu mengatakan beberapa pasal dalam revisi UU TNI dianggap bertentangan dengan supremasi sipil. Salah satunya adalah Pasal 7 ayat (2), yang memungkinkan TNI terlibat dalam berbagai tugas non-militer, termasuk mengamankan objek vital nasional, membantu pemerintahan daerah, hingga menangani ancaman siber.
Baca Juga : Tradisi Unik Lebaran di Berbagai Negara, Ada Yang Dirayakan sampai 3 Hari
“Pasal ini dinilai terlalu luas dan multitafsir, membuka peluang bagi militer untuk masuk ke sektor sipil tanpa mekanisme kontrol yang ketat. Selain itu, Pasal 47 yang mengizinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga negara dikhawatirkan akan mengurangi profesionalisme birokrasi sipil serta mengancam independensi institusi negara,” ungkap Gilang dalam siaran pers yang diterima media ini.
Menanggapi pengesahan revisi UU TNI, Aliansi BEM Malang Raya tengah mengkaji langkah judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gilang menyebut gugatan ini diajukan sebagai bentuk perlawanan hukum terhadap aturan yang dianggap bertentangan dengan prinsip konstitusi dan demokrasi.
“Konsultasi dengan akademisi dan ahli hukum sedang dilakukan untuk menyusun dokumen yang akan diajukan ke MK,” kata Gilang.
Sejak pengesahan revisi UU TNI, gelombang protes terjadi di berbagai daerah, termasuk di Malang Raya. Mahasiswa dari berbagai kampus turun ke jalan menuntut agar pemerintah tidak menerapkan revisi UU ini tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap demokrasi.
Aksi demonstrasi di depan Balai Kota Malang menjadi salah satu bentuk penolakan terhadap kebijakan ini. Spanduk dan berbagai aksi simbolik digunakan untuk menyampaikan pesan bahwa militerisme dalam kehidupan sipil harus dihentikan.
Gilang pun mengaku pemerintah sedang berdalih bahwa revisi UU TNI bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara di tengah ancaman global. Namun, tanpa adanya mekanisme kontrol yang ketat, regulasi ini tetap dianggap sebagai celah bagi militer untuk memperluas perannya di luar bidang pertahanan...