Temuan BPK dan Optimalkan Pemanfaatan Aset Jadi Alasan UM Tak Perpanjangan Masa Pinjam Pakai SMAN 8 dan SMPN 4
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
A Yahya
20 - Mar - 2025, 07:00
JATIMTIMES - Wacana relokasi SMAN 8 Malang dan SMPN 4 Malang yang selama ini menempati lahan milik Universitas Negeri Malang (UM) semakin menemui titik terang. Hal ini diperkuat dengan pernyataan dari Rektor UM, Prof. Dr. Hariono, M.Pd., yang menegaskan bahwa langkah relokasi ini didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat pemanfaatan lahan tersebut belum optimal.
Dalam wawancara dengan JatimTIMES, Prof. Hariono menjelaskan bahwa BPK pada tahun 2019 menemukan bahwa beberapa aset yang menjadi milik UM, dalam pengelolaannya tak optimal. Aset-aset tersebut diketahui ditempati oleh beberapa sekolah, seperti SMAN 8 Malang dan juga SMPN 4 Malang.
Baca Juga : Pastikan Kesiapan Mudik Lebaran, Gus Qowim Pantau Pelaksanaan Ramp Check
Dari temuan BPK ini, dijelaskan Prof. Hariono, seharusnya dikelola dengan lebih baik untuk menghindari potensi risiko bagi kampus. Untuk itulah, langkah dengan tidak memperpanjang masa pinjam pakai ini menjadi salah satu solusi. “Kami sebagai pihak kampus hanya pelaksana. Tentu, kami harus menindaklanjuti temuan BPK agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” ungkapnya.
Sebagai respons lebih lanjut terhadap temuan tersebut, pihak UM telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk kepala sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang. Beberapa solusi pun sudah mulai dibahas untuk merespons wacana relokasi ini.
Prof. Hariono mencontohkan, salah satu solusi yang ditawarkan adalah pemindahan SD yang saat ini menempati lahan UM ke sekolah yang kosong akibat adanya peleburan sekolah. Sementara itu, untuk SMAN 8, solusi yang disarankan adalah pemindahan sekolah ke daerah yang belum memiliki SMA Negeri, seperti Kecamatan Blimbing dan Lowokwaru. “Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dan beberapa solusi sudah ditawarkan,” tambah Hariono.
Dalam kesempatan itu, Hariono juga menekankan bahwa sejak UM berstatus sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), pengelolaan aset kampus harus dilakukan dengan lebih hati-hati dan sesuai aturan...