Polres Malang Bongkar Sindikat Pemerasan Modus LSM dan Wartawan Palsu, Ancam Korban Setor Rp 500 Juta

Reporter

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy

11 - Mar - 2025, 08:09

Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho (tengah) saat memimpin serangkaian agenda konferensi pers ungkap kasus pemerasan disertai ancaman dan kekerasan serta penipuan yang berlangsung di halaman lobi utama Polres Malang, Selasa (11/3/2025). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)


JATIMTIMES - Polres Malang baru saja mengungkap kasus sindikat pemerasan disertai ancaman dan kekerasan serta penipuan. Selasa (11/3/2025), lima orang tersangka sindikat pemerasan terhadap seorang korban hingga ratusan juta tersebut digelandang saat konferensi pers di halaman lobi utama Polres Malang.

Data kepolisian menyebutkan, lima tersangka yang telah diamankan tersebut masing-masing berinisial NR alias Deva Limbad (45) dan AK (44). Kedua tersangka merupakan warga Kabupaten Blitar.

Baca Juga : Penukaran Uang Baru, BI Malang Siapkan Rp 4,1 Triliun

Sementara itu, dua tersangka lainnya berinisial MH (62) dan MR (58) asal Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial MF (31), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, yang berperan sebagai sopir dan mengantar para tersangka lainnya ke lokasi korban target pemerasan.

"Modus pelaku pemerasan adalah  mengaku sebagai anggota LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan wartawan. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang tersangka berhasil diamankan petugas," ujar Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho, saat memimpin konferensi pers, Selasa (11/3/2025).

Dijabarkan Bayu, terungkapnya kasus sindikat pemerasan tersebut bermula dari adanya laporan seorang pengusaha kopi yang berinisial LG (33). Dalam laporannya, warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, tersebut mengaku telah menjadi korban pemerasan oleh para tersangka.

"Mereka mendatangi korban yang merupakan pelaku usaha kopi, kemudian menyampaikan bahwa kopi yang diproduksi korban menyebabkan keracunan," ujar Bayu.

Para tersangka juga menuduh jika kopi yang diproduksi korban menyebabkan mual dan muntah. Selain itu, para tersangka  menuding korban tidak memiliki izin edar.

Modus itulah yang kemudian dijadikan alasan oleh para tersangka untuk mengintimidasi korban dan meminta sejumlah uang. "Mereka sempat meminta uang kepada korban senilai Rp 500 juta, lalu turun menjadi Rp 300 juta. Namun akhirnya korban dipaksa untuk menyerahkan Rp 7 juta," beber Bayu.

Perwira Polri dengan pangkat satu melati ini menyebut, jika permintaan  uang tersebut tidak direalisasikan, maka para tersangka akan melaporkan korban ke polisi.

"Mereka mengancam akan melaporkan korban ke Polda Jatim menggunakan surat aduan yang seolah-olah resmi. Padahal setelah kami cek, semuanya termasuk identitas dan atribut LSM yang mereka gunakan adalah aspal (palsu)," tegas Bayu.

Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Polres Malang, oknum LSM, wartawan gadungan, kasus pemerasan,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette