Selain Imbal Jasa, Ranperda Parkir Kota Malang juga Atur Sanksi

Reporter

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana

10 - Mar - 2025, 06:57

Salah satu titik parkir di Kawasan Kayutangan Heritage.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).


JATIMTIMES - Upaya meningkatkan layanan parkir terhadap masyarakat terus dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Hal tersebut salah satunya juga dilakukan dengan menyusun regulasi dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pengelolaan dan Penyelenggaraan Parkir. 

Salah satu poin utama dalam Ranperda ini yaitu pengaturan imbalan jasa bagi juru parkir (jukir) serta pengenaan sanksi pelanggaran, yang selama ini belum diatur dalam regulasi. Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan perubahan ini bertujuan untuk memperjelas sistem penyelenggaraan parkir di Kota Malang.

Baca Juga : Maksimalkan Kinerja Pemerintahan, 45 Posisi Jabatan Kosong di Lingkungan Pemkab Situbondo Akhirnya Terisi

“Ini adalah Ranperda Penyelenggaraan Perparkiran. Tujuan utamanya adalah meningkatkan layanan agar parkir lebih tertata, aman, dan nyaman,” ujar pria yang akrab disapa Jaya ini. 

Ia menjelaskan, dalam ranperda itu juga akan mengatur tentang skema bagi hasil jukir yang bertugas pada titik parkir yang dikelola pemerintah daerah. Skema pembagian tersebut masih dalam tahap pembahasan dengan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang. 

"Kami mengusulkan skema sebagaimana yang diterapkan di daerah lain, yaitu minimal 70 banding 30 persen. Bisa juga 60 banding 40 persen, tergantung kesepakatan nanti dan pembahasan pansus,” terang Jaya.  

Selain imbalan jasa bagi jukir, pria yang akrab dengan sapaan Jaya ini, juga menegaskan adanya pemberian sanksi bagi pelanggar aturan parkir. Baik bagi pengguna kendaraan maupun juru parkir.

Salah satu poin penting yang diatur yakni denda bagi kendaraan yang parkir di tempat terlarang. Catatan JatimTIMES, pelanggaran yang kerap terjadi adalah kendaraan parkir di tempat yang bukan peruntukannya. Bahkan tak jarang lokasi tersebut telah terdapat rambu larangan parkir. 

“Misalnya parkir di tikungan, jembatan, atau area yang memang dilarang, akan dikenakan denda. Usulan kami, denda itu sebesar Rp 500 ribu per hari untuk kendaraan roda empat dan Rp 100 ribu untuk roda dua,” jelas Widjaja. 

Namun, besaran denda tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dalam proses legislasi bersama DPRD...

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, ranperda parkir, dishub kota malang, retribusi parkir, jukir, pemkot malang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette