Bahas Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, LDII Usulkan Perkuat Lima Aspek

Reporter

Nurhadi Joyo

07 - Mar - 2025, 09:21

Dody Taufiq Wijaya, Sekretaris Umum DPP LDII (nomor 7 dari kiri) saat mengikuti RPDU Panitia Kerja (Panja) Tentang Pengelolaan Dana Haji di Gedung DPR RI, Jakarta (Istimewa)


JATIMTIMES - Komisi VIII DPR RI tengah menyusun RUU Perubahan atas UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Mereka mengundang ormas-ormas Islam, antara lain MUI, PBNU, PP Muhammadiyah dan LDII.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Tentang Pengelolaan Dana Haji berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (6/3/2025). Dalam rapat tersebut, Sekretaris Umum DPP LDII Dody Taufiq Wijaya mengusulkan untuk memperkuat lima aspek. 

Baca Juga : UAH Bagikan 5 Amalan Sunnah Khusus Hari Jumat, Lakukan Selagi Bulan Ramadan

“Pertama, aspek kepatuhan syariah, kedua kelembagaan, ketiga efisiensi dan efektivitas, keempat investasi, dan yang kelima tata kelola,” ujar Dody.

Terkait kepatuhan syariah, lanjut Dody, diperlukan mekanisme pengawasan yang lebih proporsional dan terukur dalam memastikan seluruh investasi dan pengelolaan dana haji memenuhi prinsip syariah. 

“Penilaian oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) harus lebih independen dan transparan. Peran DPS belum terlalu kuat dalam pengambilan keputusan strategis, terkait investasi karena hanya berfungsi sebagai pengawas dan pemberi rekomendasi. Juga perlu dilakukan Audit Syariah Compliance oleh lembaga yang independen dan profesional, ini biasa dilakukan oleh lembaga keuangan syariah internasional,” tambahnya.

Lebih lanjut dia menilai, belum ada sanksi tegas, apabila terjadi ketidaksesuaian prinsip syariah dalam pengelolaan dana. “Maka hasil pengawasan DPS harus transparan dan dipublikasikan serta perlu ada mekanisme untuk menindaklanjuti temuan-temuan dari DPS,” katanya.

Aspek kedua, terkait kelembagaan, Dody menuturkan perlunya penguatan kewenangan dan akuntabilitas lembaga. “Revisi UU No 34 Tahun 2014 perlu menegaskan fungsi pengawasan dan akuntabilitas lembaga,” tuturnya.

Dody menegaskan, lembaga apapun yang nanti akan menerima amanah UU ini, pertimbangannya adalah efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan haji dan umroh, serta pengelolaan keuangannya.

Dody melanjutkan, efektivitas struktur organisasi lembaga pengelolaan keuangan haji, harus memastikan pemisahan yang jelas. “Antara fungsi pengelolaan dana dan pengawasan internal, agar tidak terjadi konflik kepentingan,” imbuhnya.

Sekretaris Umum DPP LDII itu juga mengusulkan untuk meningkatkan SDM yang berintegritas dan profesional dalam mendukung lembaga pengelolaan dana keuangan haji tersebut...

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, LDII,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette