RUU Larangan Penggunaan TikTok di AS Segera Disahkan, Benarkah?
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
A Yahya
11 - Mar - 2023, 05:13
JATIMTIMES - Kantor pengurus Kongres Amerika Serikat telah mengumumkan bahwa TikTok resmi dilarang digunakan oleh seluruh perangkat kongres Amerika Serikat (AS), sejak Desember 2022 lalu. Oleh karenanya, penggunaan aplikasi sosial media asal Tiongkok itu harus dihapus dari semua perangkat yang dikelola oleh DPR sejak aturan itu diberlakukan.
Namun aturan itu masih berlaku hanya untuk perangkat yang dikelola pemerintah AS saja. Sedangkan warganya masih bisa mengakses TikTok. Lalu bagaimana jika Rancangan Undang-Undang (RUU) itu disahkan, apakah kemungkinan TikTok tak lagi bisa diakses oleh seluruh warga Amerika? Seperti dilansir NME, RUU yang memuat larangan penggunaan TikTok itu hampir disahkan oleh pemerintah AS. Pada 1 Maret 2023, Komite Urusan Luar Negeri DPR AS memberikan suara 24 banding 16, untuk memberi Presiden Joe Biden kekuatan agar menegakkan larangan aplikasi TikTok.
Baca Juga : Jelang Ramadan, Harga Daging Sapi dan Ayam Potong di Pasar Kota Malang Masih Stabil
Di AS, TikTok digunakan oleh lebih dari 100 juta orang. Namun para pejabat khawatir aplikasi milik China itu dapat menimbulkan risiko keamanan bagi negara dan warganya. Jika larangan tersebut benar ditetapkan sebagai Undang-Undang, maka itu menjadi pembatasan terbesar pada aplikasi media sosial dalam sejarah aturan yang ditetapkan AS.
Meskipun TikTok menegaskan bahwa perusahannya tidak akan pernah mematuhi perintah dari pemerintah untuk menyerahkan data apa pun. Ada juga kekhawatiran bahwa Partai Komunis China (PKC) dapat mempersenjatai aplikasi tersebut untuk menyebarkan informasi yang salah. Sehingga berpotensi untuk mempengaruhi wacana politik dan hasil pemilu di AS. “TikTok adalah ancaman keamanan nasional,” kata Perwakilan Michael McCaul kepada Reuters. "Ini saatnya untuk beraksi. Siapa pun yang mengunduh TikTok di perangkat mereka telah memberikan pintu tersembunyi kepada PKC (Partai Komunis China) untuk semua informasi pribadi mereka. Itu balon mata-mata ke telepon mereka," imbuh Perwakilan Michael McCaul.
Aplikasi tersebut telah dilarang untuk diunduh atau diakses di perangkat atau sistem federal apa pun di AS. Hanya dengan pengecualian jika diperlukan untuk "aktivitas penegakan hukum, kepentingan dan aktivitas keamanan nasional, dan penelitian keamanan".
Lebih dari 30 negara bagian di negara itu juga telah memberlakukan larangan aplikasi pada perangkat milik negara. Sebelum Biden, Donald Trump, juga pernah mengeluarkan perintah eksekutif untuk melarang TikTok pada tahun 2020. Namun larangan tersebut dihentikan di pengadilan. Biden kemudian mencabut perintah Trump pada Juni 2021...