JATIMTIMES - Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota resmi menahan Mohammad Imam Muslimin alias Yai Mim atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pornografi pada Senin (19/1/2026) malam. Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai perkara yang menjerat Yai Mim memenuhi unsur objektif dan subjektif penahanan, termasuk ancaman pidana serta dampak sosial yang ditimbulkan di lingkungan masyarakat.
Hal tersebut dibeberkan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo di kantornya, Satreskrim Polresta Malang Kota, Selasa (20/1/2026) sore. Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan polisi tertanggal 13 November 2025 dengan nomor LP B/38/XI/2025/SPKT/Satreskrim Polresta Malang Kota.
Baca Juga : Sidang Kasus Pencabulan Santri Ponpes di Kota Batu: Terdakwa Dituntut 6,5 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi
Sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan. Dalam laporan tersebut, penyidik menerapkan sejumlah pasal. “Perkara yang menjerat IM alias YM ini sejak awal kami tangani secara prosedural. Dalam laporan tersebut, penyidik menerapkan beberapa pasal,” ungkap Aji.
Pasal yang disangkakan kepada Yai Mim yakni Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta dan/atau Pasal 281 KUHP. Dari pasal-pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana dengan ancaman maksimal di atas lima tahun penjara.
Setelah ditetapkan tersangka pada awal Januari 2026, pemanggilan pertama sempat mangkir karena alasan kesehatan pada pekan lalu. Kemudian penyidik melakukan melayangkan panggilan pada Senin (19/1/2026), tersangka memenuhi panggilan tersebut.
Meski pada pemeriksaan perdana berstatus tersangka bersikap kooperatif, penyidik tetap memutuskan melakukan penahanan. “Yang bersangkutan hadir secara kooperatif. Setelah pemeriksaan, kami lanjutkan dengan penahanan,” tegas Aji.
Dalam penahanan tersebut, lanjut Aji Yai Mim bersifat kooperatif atau tidak ada perlawanan. Penahanan ini didasari oleh banyaknya laporan dan aduan dari masyarakat yang mengaku resah atas perbuatan tersangka. Keresahan itu tidak hanya berkaitan langsung dengan perkara utama, tetapi juga berdampak luas di lingkungan sosial. Ya banyak masyarakat yang melayangkan laporan.
Baca Juga : Jawab Kegelisahan Warga, Polres Situbondo Razia Miras di Sekitar Lingkungan Pendidikan
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat. Bentuknya beragam, mulai dari keresahan sosial, dugaan pencemaran nama baik, hingga tindakan-tindakan lain yang dinilai meresahkan,” tambah Aji.
Atas dasar itu, penyidik menilai penahanan diperlukan untuk menjaga situasi kamtibmas serta memastikan proses hukum berjalan tanpa gangguan. Saat ini, Polresta Malang Kota masih terus mendalami perkara tersebut.