JATIMTIMES - Persoalan retribusi parkir tepi jalan di Kota Batu masih menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung tuntas. Capaian pendapatan daerah sektor parkir tahun 2025 hanya menyentuh angka Rp 1,7 miliar dari target Rp 7 miliar. Hal ini disinyalir salah satunya karena banyak kebocoran dari pelanggaran oknum parkir.
Memasuki awal tahun 2026, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu kembali menggencarkan sosialisasi teknis pelaporan masalah perparkiran. Langkah ini dilakukan agar masyarakat dan wisatawan tidak hanya menjadi korban getok tarif atau praktik nakal oknum juru parkir (jukir).
Baca Juga : Gedung Parkir Kajoetangan Dibuka, DPRD Kota Malang Ingatkan Nasib Jukir Lama
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Batu, Chilman Suaidi, menegaskan bahwa pihaknya sangat membutuhkan kerja sama masyarakat untuk menekan angka kebocoran retribusi. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan segala bentuk pelanggaran di lapangan.
"Kami berharap kerja sama dari pengguna jasa parkir maupun pengunjung. Jika merasa dirugikan, kami mengimbau untuk berani melaporkan langsung kepada kami disertai bukti-bukti pendukung," ujar Chilman Suaidi.
Chilman merinci, jenis temuan yang menjadi atensi untuk dilaporkan meliputi kehadiran jukir liar, jukir yang bersikap arogan atau tidak sopan, penarikan tarif yang tidak sesuai dengan ketentuan Perda (tarif di luar aturan), juga penarikan biaya parkir tanpa menyertakan karcis resmi.
Agar laporan bisa segera ditindaklanjuti secara hukum dan administratif, Chilman memberikan panduan teknis pelaporan. Pelapor diimbau untuk menyertakan bukti dokumentasi berupa video atau foto oknum jukir yang melanggar.
"Untuk memperjelas laporan, masyarakat bisa mendokumentasikan wajah oknum atau mengingat nomor induk yang tertera pada rompi jukir. Selain itu, informasikan lokasi kejadian secara detail," imbuhnya.
Baca Juga : Rebut Kursi PTN Lebih Awal! Ini 4 Universitas di Jatim yang Buka Jalur Golden Ticket 2026
Senada dengan upaya tersebut, Kepala Dishub Kota Batu Hendry Suseno sebelumnya juga mengakui bahwa modus oknum jukir yang tidak memberikan karcis menjadi salah satu penyebab minimnya setoran ke kas daerah. Dengan masyarakat yang berani speak up dan meminta karcis, celah kebocoran tersebut secara otomatis akan tertutup.
Sebagai pengingat, tarif parkir resmi di tepi jalan umum Kota Batu telah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020. Pada hari kerja (Senin-Jumat), tarif untuk roda dua adalah Rp 2.000 dan roda empat Rp 3.000. Sedangkan pada akhir pekan, khusus roda empat disesuaikan menjadi Rp 5.000.
Dishub Kota Batu menegaskan tidak akan menutup mata dan siap memberikan sanksi tegas sesuai Perda maupun Perwali bagi oknum jukir yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan laporan masyarakat.