free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Wisatawan Keluhkan Tarif Parkir Tak Wajar Bukit Bintang saat Malam Tahun Baru, Begini Tanggapan Dishub Kota Batu

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Yunan Helmy

04 - Jan - 2026, 17:59

Loading Placeholder
Bukit Bintang Kota Batu saat malam tahun baru sempat memberlakukan tarif parkir Rp 50 ribu untuk mobil dengan pertimbangan bisa menginap. Tarif yang dinilai tak wajar menjadi keluhan wisatawan.(Foto: Dokumen PT Paramount)

JATIMTIMES - Mencuatnya keluhan wisatawan akibat tarif parkir yang dinilai tak wajar di destinasi wisata saat malam tahun baru masih jadi perbincangan di Kota Batu. Salah satunya pengunjung yang dibuat kaget saat dikenai tarif parkir Rp 50 ribu di Bukit Bintang Jalan Sultan Agung Kota Batu.

Keluhan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial oleh wisatawan. Pihak PT Paramount Enterprise International atau perwakilan PT Paramount Kota Batu selaku pengelola telah menyampaikan klarifikasi berkaitan dengan aktivitas yang bisa dilakukan dan berlakunya tarif parkir  di hari tersebut.

Baca Juga : Kejari Batu Tangani 4 Perkara Korupsi di 2025: KUR BRI Naik Penyidikan, RSUD Karsa Husada Jadi Atensi Khusus

Keluhan soal  tarif parkir mahal itu mendapat tanggapan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu. Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Batu Chilman Suaidi menegaskan bahwa lokasi parkir tersebut merupakan tempat khusus parkir (TKP) yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan pihak swasta.

"Parkir di Bukit Bintang merupakan tempat khusus parkir yang pengelolaannya melekat pada pelaku usaha. Sistemnya terintegrasi dengan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), termasuk pajak jasa parkir," jelasnya, Sabtu (3/1/2026).

Dikatakannya, meski pengelolaan Bukit Bintang  milik swasta,  bukan berarti tidak dapat dijalankan secara teknis oleh Dinas Perhubungan terkait parkir. Butuh regulasi terkait hal tersebut karena saat ini kawasan Bukit Bintang masih melekat PBJT (pajak barang dan jasa tertentu).

Chilman menerangkan, ketentuan PBJT diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang mulai berlaku efektif sejak 5 Januari 2024.

Dalam regulasi tersebut, pengelolaan parkir di area usaha menjadi kewenangan pengelola swasta, bukan pemerintah daerah. Sementara itu, kewenangan Dishub Kota Batu terbatas pada penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum.

Pengaturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, termasuk pemungutan retribusi parkir sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Batu Nomor 188.45/444/KEP/422.012/2022 terkait titik dan lokasi parkir di ruas jalan tertentu.

Baca Juga : 53 Ribu Lebih Penumpang di Malang Gunakan Trans Jatim Selama Libur Akhir Tahun

"Dishub tidak memiliki kewenangan mengelola parkir di tempat khusus parkir seperti Bukit Bintang. Kewenangan kami hanya pada parkir tepi jalan umum sesuai perda yang berlaku," tegasnya.

Melalui keterangan resminya, Chilman mengakui viralnya keluhan masyarakat tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia menyebut Dishub Kota Batu tengah mengkaji penyusunan regulasi baru guna meningkatkan kualitas pelayanan parkir, khususnya yang berkaitan dengan tempat khusus parkir ke depan.

"Dinas Perhubungan Kota Batu akan berusaha mendorong adanya sebuah regulasi baru guna mewujudkan pelayanan yang lebih prima terkait tempat khusus parkir (TKP) ke depan agar lebih tertib, transparan, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat," pungkas dia.


Topik

Peristiwa bukit bintang kota batu parkir mahal malam tahun baru keluhan tarif parkir



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Yunan Helmy

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---