JATIMTIMES - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi pekerja selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Aturan ini mulai berlaku besok, Senin (29/12/2025) dan disiapkan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus mengurangi kepadatan lalu lintas di akhir tahun.
Kebijakan WFA tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/10/HK.04/XII/2025. Surat edaran ini menjadi pedoman bagi perusahaan dan pekerja dalam menerapkan sistem kerja dari lokasi selain kantor selama masa libur panjang.
Baca Juga : Kapal Tenggelam di Labuan Bajo, Pelatih Valencia CF Femenino B dan 3 Anak Masih Dicari Tim SAR
Berikut poin-poin penting aturan WFA yang perlu diketahui pekerja dan perusahaan:
WFA Berlaku Tiga Hari, 29–31 Desember 2025
Mengacu pada surat edaran tersebut, pelaksanaan WFA dilakukan selama tiga hari, yakni mulai 29 hingga 31 Desember 2025. Meski demikian, penerapannya tetap disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan operasional, serta kebijakan masing-masing perusahaan atau sektor usaha.
Sektor Tertentu Dapat Dikecualikan dari WFA
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan tidak semua sektor wajib menerapkan WFA. Sektor pelayanan publik, produksi, dan sektor esensial dapat dikecualikan dari kebijakan ini demi menjaga kelangsungan layanan kepada masyarakat.
Sektor yang berpotensi tidak menerapkan WFA antara lain:
• Pelayanan publik
• Kesehatan
• Manufaktur dan pabrik
• Perhotelan
• Pusat perbelanjaan
• Industri makanan dan minuman
WFA Tidak Mengurangi Hak Cuti Tahunan
Kemnaker menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan. Artinya, pekerja yang menjalankan WFA tetap memiliki hak cuti tahunan secara penuh sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Pekerja Tetap Wajib Menjalankan Tugas dan Tanggung Jawab
Meski bekerja dari lokasi lain, pekerja atau buruh tetap berkewajiban menjalankan tugasnya sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang telah disepakati sebelumnya.
Baca Juga : Tak Lengkap Tanpa Bakar-bakaran! Ini 10 Menu Andalan Saat Malam Tahun Baru
Upah Selama WFA Tetap Dibayarkan Penuh
Terkait pengupahan, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa upah pekerja selama menjalankan WFA tetap dibayarkan penuh. Besaran upah disesuaikan dengan upah yang biasa diterima saat bekerja di kantor atau sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja.
Jam Kerja dan Pengawasan Diatur Perusahaan
Pengaturan jam kerja serta mekanisme pengawasan selama WFA menjadi kewenangan masing-masing perusahaan. Hal ini dilakukan agar produktivitas tetap terjaga meski pekerja menjalankan tugas dari lokasi yang berbeda.
Sebagai penutup, Kementerian Ketenagakerjaan berharap kebijakan WFA ini dapat diterapkan secara tertib, fleksibel, dan bertanggung jawab, baik oleh perusahaan maupun pekerja, sehingga tujuan kelancaran aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru dapat tercapai.