JATIMTIMES – Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA tahun 2025 mulai diumumkan hari ini, Selasa (23/12/2025). Namun, siswa tidak langsung melihat nilainya secara mandiri. Ada alur resmi yang harus dilalui sebelum hasil TKA benar-benar sampai ke tangan peserta.
Lantas, bagaimana cara siswa mengecek nilai TKA SMA 2025? Berikut penjelasan lengkapnya.
Baca Juga : Bupati Sanusi Berangkatkan Pengiriman RDF secara Perdana ke PT Solusi Bangun Indonesia di Tuban
Berdasarkan unggahan Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen, pengumuman hasil TKA dilakukan secara bertahap.
Pada tahap awal, hasil TKA diumumkan kepada dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah (kanwil) satuan pendidikan pada 23 Desember 2025. Setelah itu, satuan pendidikan akan melakukan verifikasi data peserta.
“Jika sudah sesuai, Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) akan didistribusikan dan dapat langsung dicetak oleh satuan pendidikan,” demikian penjelasan Pusmendik.
Artinya, siswa baru dapat mengetahui nilai TKA setelah hasil tersebut didistribusikan secara resmi ke sekolah masing-masing.
Berbeda dengan ujian berbasis daring yang bisa dicek langsung oleh peserta, nilai TKA SMA 2025 tidak diumumkan secara terbuka ke publik. Berikut alur yang perlu diketahui siswa:
• Menunggu distribusi ke sekolah
Nilai TKA akan dikirim terlebih dahulu ke dinas pendidikan dan kanwil, lalu diteruskan ke sekolah.
• Verifikasi data oleh sekolah
Sekolah melakukan pengecekan kelengkapan dan kesesuaian identitas peserta dalam Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA).
• Sertifikat Hasil TKA dicetak sekolah
Jika data sudah sesuai, Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) dapat dicetak oleh satuan pendidikan.
• Siswa menerima hasil TKA melalui sekolah
Hasil TKA disampaikan secara individual kepada siswa melalui sekolah masing-masing.
Dengan mekanisme ini, siswa cukup menunggu informasi resmi dari sekolah tanpa perlu mengakses portal khusus.
Selain itu, siswa juga tidak perlu meng-upload atau mengunggah nilai TKA saat mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Hal ini karena hasil TKA sudah terintegrasi langsung dengan sistem SNBP.
Baca Juga : Pastikan Natal 2025 Berjalan Aman dan Khidmat, Kemenag Jatim Tinjau Gereja di Surabaya–Sidoarjo
Nilai TKA setiap siswa juga tercatat dalam e-rapor. Sistem digital ini memungkinkan data capaian akademik tersimpan dengan aman, dapat diakses kembali, atau dicetak jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Pendokumentasian digital tersebut juga bertujuan menghindari risiko administratif, seperti rapor hilang atau perubahan nilai.
Pusmendik juga menambahkan bahwa masa berlaku Sertifikat Hasil TKA tidak dibatasi waktu. Artinya, sertifikat TKA dapat digunakan kapan saja sesuai kebutuhan pemiliknya.
Namun, untuk jalur mandiri perguruan tinggi negeri (PTN) maupun jalur mandiri perguruan tinggi lainnya, penggunaan nilai TKA masih belum diputuskan secara nasional.
Keputusan sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi, apakah akan menggunakan nilai TKA sebagai salah satu pertimbangan seleksi atau tidak.
Perlu dipahami, TKA bukan penentu kelulusan siswa. Fungsi utama TKA adalah sebagai validator nilai rapor, sehingga capaian akademik siswa dapat dinilai secara lebih objektif.
Selain itu, hasil TKA juga dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi bagi sekolah untuk melihat kualitas pembelajaran dan capaian akademik peserta didik.
Dengan demikian, siswa diimbau tetap tenang menunggu hasil TKA dari sekolah masing-masing, sekaligus memahami bahwa nilai tersebut bukan satu-satunya penentu masa depan pendidikan mereka. Semoga informasi ini membantu ya.