JATIMTIMES - Pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Malang kembali diperkuat lewat aksi bareng Bea Cukai Malang dan Satpol PP Kabupaten Malang. Baik Bea Cukai maupun Satpol PP memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah setempat.
Pemusnahan berlangsung di Pagak, Rabu (3/12/2025). Tumpukan rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai resmi itu langsung dibakar hingga hangus. Upaya ini disebut menjadi langkah tegas menjaga penerimaan negara dan iklim usaha yang sehat.
Baca Juga : Buntut Polemik PBNU, Ketua PWNU Jatim Gus Kikin Ajak Seluruh Pengurus Bangun Ukhuwah
“Kami bersama-sama memastikan bahwa penerimaan negara dari sektor cukai tetap aman, dan pelaku usaha resmi merasa terlindungi,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores.

Tampak jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Malang. (Foto: ist)
Johan juga menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan petugas pada Februari hingga Juli 2025. Totalnya ada 3.208.812 batang hasil tembakau ilegal.
"Pelaksanaan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini atas penindakan Bea Cukai Malang dari Februari 2025 sampai dengan Juli 2025 dengan total 3.208.812 batang hasil tembakau dari berbagai merk ilegal," jelas Johan.
Nilai rokok ilegal yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 4,43 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 2,39 miliar. Pemusnahan juga disebut telah mengantongi persetujuan resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Suasana pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Malang. (Foto: ist)
Johan menyebut penindakan tahun ini turun dibanding 2024, sekitar 10-15 persen. Penurunan tersebut salah satunya karena semakin banyak pelaku usaha yang mengurus izin edar resmi, termasuk usaha rumahan.
"Barang pelanggaran yang sudah kami bawa ke kantor tidak ada cerita dikembalikan," tegas Johan.
Baca Juga : Menghapus Stigma Politik: Bakesbangpol dan Unisba Blitar Dampingi Kelompok Disabilitas Pahami Hak-haknya
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Teddy Wiryawan, menegaskan bahwa rokok ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak adil dan merugikan masyarakat. “Kami ingin masyarakat memahami bahwa membeli atau menjual rokok ilegal sama saja mendukung kerugian negara,” kata Teddy.
Menurutnya, pemusnahan juga merupakan bagian dari kampanye agar masyarakat tak mendukung peredaran produk tanpa pita cukai.
"Pelaksanaan ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok illegal, cukai illegal, dan cukai palsu serta mampu memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara," jelasnya.
Satpol PP dan Bea Cukai pun memperkuat patroli gabungan, edukasi ke pedagang, hingga penindakan di titik rawan peredaran barang kena cukai ilegal. Bea Cukai menegaskan izin industri hasil tembakau tidak dipungut biaya, sehingga pelaku usaha tak punya alasan lagi untuk melanggar.
Johan menambahkan, laporan masyarakat soal perdagangan rokok ilegal sangat dibutuhkan.
"Setiap batang rokok ilegal yang beredar adalah ancaman bagi pembangunan. Bersama penegak hukum dan peran aktif masyarakat, pemberantasan rokok ilegal akan terus berjalan demi kesejahteraan Kabupaten Malang dan seluruh rakyat Indonesia," tutup Johan.