JATIMTIMES - Polresta Malang Kota kembali menunjukkan komitmennya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Sebuah arena judi sabung ayam di kawasan Baran Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, dibongkar total dan dibakar setelah aparat menerima laporan warga yang resah dengan aktivitas perjudian di wilayah tersebut pada Minggu 30 November 2025.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono SH SIK MSi langsung menginstruksikan Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Polsek Kedungkandang untuk bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga. Petugas segera menuju lokasi untuk memastikan kegiatan tersebut benar adanya.
Baca Juga : Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik Mulai 1 Desember 2025, Ini Rinciannya
Sesampainya di lokasi, arena sabung ayam itu telah kosong. Tidak ada aktivitas perjudian yang berlangsung. Namun berbagai fasilitas yang biasa digunakan untuk praktek sabung ayam masih tampak tertata, mulai kurungan ayam, pembatas arena, terpal hingga peralatan penunjang lainnya.
Melihat kondisi tersebut, Kapolresta memastikan tidak ada celah bagi arena itu untuk beroperasi kembali. Seluruh fasilitas langsung dibongkar dan dimusnahkan di tempat.
“Untuk memastikan arena sabung tidak digunakan lagi, saya perintahkan anggota yang di lokasi membongkar total. Semua sisa barang seperti terpal, kurungan, kayu pembatas hingga atap terpal harus dibakar hingga habis,” ucap Nanang.
Pembongkaran dan pemusnahan fasilitas itu menjadi langkah tegas kepolisian agar aktivitas perjudian serupa tidak kembali muncul. Sabung ayam, selain melanggar hukum, membawa dampak sosial yang serius bagi masyarakat.
Nanang menegaskan bahwa praktik sabung ayam tidak hanya menyiksa hewan, tetapi juga merusak kehidupan masyarakat. Menurutnya, perjudian sabung ayam tidak hanya melanggar hukum, tapi bisa memicu kerawanan sosial.
“Para pelaku perjudian bisa mengalami kerugian besar dan dari sisi psikologis, kekalahan taruhan sering membuat mereka nekat melakukan tindakan yang merugikan orang lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, perjudian kerap berdampak pada ekonomi keluarga, memicu konflik, serta menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi warga sekitar.
Baca Juga : Polsek Sumbergempol Salurkan Bantuan Kapolres ke PP Al Falah Trenceng
Secara hukum, sabung ayam tergolong tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 10 tahun atau denda. Selain itu, Pasal 302 KUHP turut mengatur sanksi terkait penganiayaan hewan apabila ditemukan unsur penyiksaan terhadap ayam aduan.
“Kami pastikan akan menindak tegas segala bentuk perjudian di Kota Malang. Penegakan hukum ini demi menjaga ketertiban, keamanan, serta melindungi masyarakat dari dampak buruk kegiatan ilegal,” tegas Nanang yang baru saja meraih Piagam Penghargaan Nasional Terbaik Pelaksana Quick Wins Presisi 2025.
Penindakan tegas Polresta Malang Kota ini mendapat dukungan penuh masyarakat. Polisi memastikan langkah tersebut tidak hanya menghilangkan aktivitas ilegal, tetapi juga menjaga Kota Malang tetap aman, nyaman, serta memiliki lingkungan sosial yang sehat.