free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

23 SDN Hasil Penggabungan Sekolah akan Diterapkan Mulai 2026

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

17 - Nov - 2025, 20:22

Loading Placeholder
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji saat ditemui di Peringgitan Pendapa Agung Kabupaten Malang, Senin (17/11/2025). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji menyebut sebanyak 23 Sekolah Dasar Negeri (SDN) hasil penggabungan 45 SDN di Kabupaten Malang mulai diterapkan dan dijalankan pada Januari 2026 mendatang. 

"SDN di Kabupaten Malang yang sebelumnya berjumlah 1.061 lembaga, tinggal 1.038. Ada 45 sekolah yang dimerger menjadi 23 sekolah," ungkap Suwadji kepada JatimTIMES.com, Senin (17/11/2025). 

Baca Juga : Kolaborasi Polres–YKB–Pemda Hadirkan SPPG: Ketua DPRD Blitar Sebut Fondasi SDM Unggul

Pihaknya menyampaikan, berbagai tahapan untuk proses penggabungan 45 SDN menjadi 23 SDN sudah selesai. Terakhir, Peraturan Bupati Malang Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Malang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan di Kabupaten Malang sudah terbit. 

"Untuk proses merger beberapa tahapan sudah dilalui dan Peraturan Bupati Malang juga sudah terbit, sehingga tinggal persiapan pelaksanaan hasil merger sekolah," tutur Suwadji. 

Pejabat yang pernah menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang itu mengatakan, untuk persiapan pelaksanaan hasil merger SDN masih dalam proses penataan. 

"Secara pelaksanaan, ini sedang kami tata. Kemarin sudah sosialisasi kembali, penataan identifikasi tentang dapodiknya, gurunya, ASN nya, sarana prasarana. Nanti per Januari 2026 sudah teralokasi ke sekolah induknya," jelas Suwadji. 

Pihaknya juga telah menjalin komunikasi aktif dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI untuk persiapan proses penyesuaian di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik di masing-masing sekolah pada awal tahun 2026 mendatang. 

Baca Juga : Pemkab Malang Masih Tunggu Rekomendasi dari BKN untuk Pengisian JPTP

"Tahap ini sudah sesuai harapan. Ke depan akan ada lagi, nanti kita lihat perkembangannya. Dari jumlah siswanya, dari sarana prasarananya, itu masih memungkinkan untuk merger kembali," ujar Suwadji. 

Untuk bekas bangunan sekolah yang telah digabung, nantinya akan dicek terlebih dahulu mengenai status kepemilikan tanah. Pasalnya, untuk bangunan sekolah sudah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, sedangkan status tanah ada yang milik pemerintah desa, ada juga yang milik Pemkab Malang. 

"Kita akan mengecek. Kalau bangunannya kan milik Pemkab Malang, tapi kalau tanahnya biasanya ada yang milik desa, atau yang sudah milik pemda, sudah sertifikat, dari pihak desa bisa mengajukan permohonan penggunaan aset tersebut untuk kepentingan desa," pungkas Suwadji.


Topik

Pemerintahan dinas pendidikan kabupaten malang merger sdn sdn kabupaten malang perbup malang pemkab malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---