JATIMTIMES - Politikus Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau akrab disapa Sara, akhirnya memberikan pernyataan usai permohonan pengunduran dirinya sebagai anggota DPR RI ditolak oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Keputusan tersebut membuat Sara tetap berstatus sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.
Sara mengatakan dirinya baru menerima informasi mengenai keputusan itu pada Kamis (30/10) melalui pesan WhatsApp. Ia mengungkap belakangan ini memilih tidak aktif di media sosial selama lebih dari satu bulan karena tengah berjuang memulihkan diri dari post-traumatic stress disorder (PTSD).
Baca Juga : Makna dan Sejarah Hari Pahlawan yang Perlu Diketahui
"Saya menanyakan berdasarkan apa MK Partai dan MKD menolak pengunduran diri saya?” tulisnya melalui akun Instagram @rahayusaraswati, Minggu (9/11).
Sara juga menyinggung adanya dukungan dari masyarakat yang mendesaknya tetap bertahan di kursi parlemen. Ia menyebut sebanyak 10.951 warga dari Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu telah menandatangani petisi penolakan pengunduran dirinya.
Meski begitu, Sara menegaskan dirinya masih perlu waktu untuk memikirkan langkah selanjutnya.
“Saya mohon waktu untuk bisa mengambil keputusan agar tidak gegabah,” ujarnya.
Sara menyampaikan permohonan maaf jika saat ini ia belum dapat memberikan jawaban pasti terkait kelanjutan posisinya di DPR RI. Menurutnya, keputusan tersebut harus dipikirkan secara matang, baik secara pribadi maupun politik.
Penolakan Pengunduran Diri Diputuskan dalam Rapat MKD
Sebelumnya, MKD DPR RI merilis keputusan bahwa Sara tetap berstatus sebagai anggota DPR RI. Putusan itu diambil dalam rapat internal pada Rabu (29/10), dipimpin oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, serta disetujui mayoritas unsur pimpinan dan anggota MKD.
Keputusan tersebut juga merujuk pada surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang menjelaskan status dan kedudukan Sara sebagai kader partai.
Baca Juga : Dilengkapi AI, Warga Medokan Ayu Bisa Tahu Harga Nilai Sampah dengan Aplikasi Buatan Sendiri Ini
“Setelah mempertimbangkan aspek hukum, tata beracara MKD, serta keputusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029,” demikian keterangan tertulis MKD.
Sara Minta Pengertian dan Ruang
Sara menyampaikan terima kasih atas dukungan banyak pihak, terutama para pemilih yang tetap menginginkannya mengemban amanah. Namun ia menegaskan bahwa kondisinya saat ini membutuhkan waktu dan pertimbangan mendalam sebelum mengambil keputusan final.
“Mohon izin dan mohon maaf jika saya belum bisa menanggapi kabar penolakan pengunduran diri saya dengan sukacita maupun memberikan kepastian kembali sebagai jawaban,” pungkasnya.
Hingga kini, Sara belum memberikan kepastian apakah akan tetap menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI atau mengajukan langkah hukum dan politik lanjutan. Publik masih menantikan keputusan akhir yang akan diambilnya.