JATIMTIMES - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji angkat bicara dan menindaklanjuti banyaknya keluhan warga soal sepeda motor yang brebet usai di-isi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di SPBU.
Wakil Walikota Cak Ji menyarankan kepada para warga yang kendaraannya brebet segera melapor ke SPBU tempat ia mengisi bahan bakar pertalite. Sebab menanggapi fenomena ini pihak pertamina atau SPBU telah sedia tanggungjawab ganti rugi.
Baca Juga : Operasi Gabungan di Greenfields: Sinergi Timpora Kabupaten Blitar Awasi WNA
"Ya tentunya pihak pertamina bener-bener serius didalam menangani masalah ini. Jangan sampai merugikan warga," kata Cak Ji.
Dia mengaku sudah memastikan terkait ganti rugi itu kepada pihak koordinator pertamina langsung, saat dirinya melakukan inspeksi mendadak SPBU, di kawasan Jalan Rajawali pagi ini.
"Mereka warga diminta melapor, belinya di mana, laporan di pom (SPBU) bensin (pertalite) yang dia beli, sembari menunjukkan struk nota (pembelian ataupun servis)," jelas Cak Ji.
Dan untuk ketenangan warga sekaligus antisipasi agar kendaraan motor tidak brebet usai diisi pertalite di SPBU, Armuji menyarankan, agar para warga beralih ke BBM pertamax hingga situasi ini kembali pulih.
"Ganti pertamax sementara. Ganti pertamax dulu supaya motornya gak brebet," tutupnya.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyampaikan pihaknya siap melakukan ganti rugi terhadap keluhan yang terjadi. Menurut dia empat langkah berikut yang bisa dilakukan konsumen.
Baca Juga : Bekal Kemandirian, Warga Binaan Lapas Perempuan Malang Dilatih Digital Marketing
1. Melaporkan kejadian kepada petugas SPBU di lokasi yang sama dengan menujukkan bukti transaksi (struk pembelian BBM).
2. Petugas mengarahkan untuk mengisi Form Pengaduan Konsumen yang mencatat kronologi serta kondisi kendaraan.
3. Konsumen diminta memberikan data diri dan kontak yang dapat dihubungi untuk proses tindak lanjut. Jika ditemukan indikasi kerusakan kendaraan akibat BBM bermasalah, konsumen akan diarahkan ke bengkel resmi yang ditunjuk oleh Pertamina untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Pihak Pertamina akan mengganti biaya perbaikan kendaraan yang terdampak.
4. Laporan resmi akan diteruskan oleh pengelola SPBU kepada tim Pertamina Patra Niaga wilayah terkait untuk ditindaklanjuti.
 
 
         
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                            