free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Yayan, Pengacara Asal Malang Sukses Tangani Sengketa Tanah Lawan Putri Zulhas

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

28 - Oct - 2025, 12:06

Loading Placeholder
Dr Yayan Riyanto, SH MH saat menunjukkan berkas kasus yang ditanganinya (foto: dok JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kiprah seorang advokat asal Malang kembali mencuri perhatian publik. Dr Yayan Riyanto, SH MH kelahiran 9 Mei 1973, berhasil menorehkan prestasi gemilang dengan ikut andil dalam penanganan kasus sengketa tanah berskala nasional yang melibatkan putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas). 

Kantor hukum yang dipimpinnya, Law Firm Dr Yayan Riyanto SH MH berkantor di Malang dan juga di Jakarta, semakin memperkuat reputasi Yayan sebagai advokat yang berani menangani perselisihan kompleks lintas provinsi hingga ibu kota. 

Baca Juga : 6 Tokoh Perempuan di Balik Lahirnya Sumpah Pemuda 1928: Bukti Semangat Kebangsaan Tak Mengenal Gender

Kasus yang kini menjadi sorotan adalah perkara perdata terkait tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1 483 m² di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur, dengan sertifikat SHM Nomor 02287/Cipinang Muara. Dalam perkara tersebut, pihak penggugat yang kuasanya sebagian ditangani oleh Yayan memenangkan gugatan terhadap tergugat I yaitu putri dari Zulhas. 

Prosesnya melewati tingkat pertama hingga ke banding, dan akhirnya permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak tergugat ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) pada 22 Oktober 2025 sehingga putusan sebelumnya berkekuatan tetap (inkracht).

“Sehingga para tergugat diwajibkan menyerahkan kembali tanah dan bangunan yang menjadi objek perkara ini. Saat ini, kami juga menyambut baik putusan MA yang menolak kasasi dari pengajuan pihak Putri Zulhas,” tegas Yayan. 

Keberhasilan ini menegaskan kredibilitas Yayan dalam menangani perkara yang sebelumnya dianggap level nasional karena melibatkan tokoh publik.

Mengutip sejumlah profil, Yayan memulai kariernya dengan perjuangan keras di Malang. Salah satu artikel menyebutkan bahwa setelah menempuh pendidikan S1 di Fakultas Hukum UMM dan S3 di Untag 1945 Surabaya, ia kemudian mendirikan firma sendiri dan memperluas jangkauannya hingga Jakarta sejak kurang lebih 2017. 

Usia Yayan sekarang memasuki 52 tahun (tahun 2025) dan ia masih aktif mengembangkan karier serta firma hukumnya. Firma hukumnya menangani berbagai bidang, mulai sengketa pertanahan, perdata, pidana, hingga bisnis dan perusahaan. 

Baca Juga : Jadi Tuan Rumah Kejurprov Jatim Voli, Bupati Ipuk Beharap Atletnya Masuk Tim PON

Kasus nasional yang ditanganinya menegaskan bahwa advokat daerah pun memiliki kapasitas menangani perkara besar, dan tidak hanya berpusat di Jakarta.

Kisah sukses Yayan ini menjadi inspirasi bagi advokat muda bahwa tanpa jaringan besar pun profesionalisme dan keahlian bisa membentuk reputasi nasional.

Kasus sengketa tanah yang melibatkan pejabat publik sering menjadi sorotan, pengacara yang mampu menanganinya dengan sukses otomatis menjadi sorotan industri hukum.


Topik

Hukum dan Kriminalitas pengacara kondang yayan riyanto zulhas putri zulhas zulkifli hasan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---