JATIMTIMES - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mencatat sebanyak dua ribu lebih pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Malang belum punya rumah.
Kepala BKPSDM Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyampaikan, bahwa dari total dua ribu ASN Pemkab Malang yang belum memiliki rumah, sebanyak 500 di antaranya telah mengikuti kegiatan pelatihan klasikal melalui jalur sosialisasi peduli rumah ASN Makmur bersama BP Tapera dan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Pendapa Agung Kabupaten Malang pada Senin (27/10/2025).
Baca Juga : Atur Judol hingga Sound Horeg, Komisi A DPRD Jatim Inisiasi Revisi Perda Trantibum
"Kemampuan kami di Pendapa Agung Kabupaten Malang cuma 500 orang, padahal dari pendataan yang kami lakukan sebanyak 2 ribu lebih pegawai yang belum punya rumah," ungkap Nurman kepada JatimTIMES.com.
Pihaknya pun mendorong agar para ASN Pemkab Malang yang belum memiliki rumah agar dapat memanfaatkan Program Fasilitasi Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang disediakan oleh pemerintah pusat melalui fasilitasi oleh BP Tapera yang bekerja sama dengan BSI, selaku bank penyalur Program FLPP oleh pemerintah pusat.
Nurman mengatakan, Program FLPP sendiri merupakan fasilitas rumah subsidi yang disediakan oleh pemerintah pusat dengan leading sector Kementerian Perumahan dan Permukiman RI yang ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), termasuk di dalamnya ASN Pemkab Malang yang belum memiliki rumah. Dengan ketentuan utama penghasilan atau pendapatan per bulan maksimal Rp 10 juta.
"Pemkab Malang memberikan fasilitasi kepada pegawai yang notabene belum mempunyai rumah. Maksimal harga rumah Rp 166 juta yang bisa dicicil selama 20 tahun. Satu bulannya hanya Rp 1 juta sekian cicilannya dan uang mukanya nol rupiah, insya allah itu membantu," jelas Nurman.
Baca Juga : Miliki Rumah Harga Terjangkau, Wabup Lathifah Dorong ASN Pemkab Malang Manfaatkan Program FLPP
Selain itu, Nurman menyebut bahwa meskipun Program FLPP, rumah subsidi yang disediakan oleh masing-masing pengembang atau developer perumahan spesifikasinya tidak sembarangan. Semua telah ditentukan oleh Kementerian Perumahan dan Permukiman RI. Terlebih lagi, hal ini berkaitan dengan program pemerintah pusat pemenuhan 3 juta rumah.
"Speknya tidak sembarangan, sudah ditentukan oleh kementerian, misalnya besi kolom, asbesnya itu sudah ditentukan. Jadi artinya sangat menguntungkan. Karena tujuannya untuk kesejahteraan ASN Pemkab Malang," pungkas Nurman.