JATIMTIMES - Pada periode September hingga Oktober 2025, Satresnarkoba Polres Malang mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika dengan total 14 tersangka. Dari hasil ungkap kasus tersebut, polisi turut menggagalkan potensi penyalahgunaan narkotika yang menyasar ribuan jiwa.
"Semua tersangka kami tangkap di berbagai wilayah dalam kurun waktu selama dua bulan terakhir,” ujar Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S., kepada wartawan saat berlangsungnya konferensi pers di aula Polres Malang pada Senin (27/10/2025).
Baca Juga : Pakai PUSDA ASIIK, Bisa Pantau Kondisi Irigasi Real-Time di Kabupaten Malang dari Genggaman
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Yakni meliputi 315,84 gram sabu; 16,97 gram ganja beserta sembilan batang tanaman ganja; hingga 3 ribu butir obat keras berbahaya (okerbaya).
Sementara itu, berdasarkan penghitungan penyidik, total nilai barang bukti yang telah disita tersebut mencapai lebih dari Rp 322 juta. "Jumlah tersebut diperkirakan telah menyelamatkan 1.844 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Rinciannya, barang bukti yang telah disita polisi berupa sabu tersebut senilai Rp 315 juta. Sedangkan potensinya ialah menyelamatkan 1.201 jiwa dari peredaran sabu. "Sementara itu, untuk ganja dan okerbaya diperkirakan menyelamatkan lebih dari 600 jiwa,” imbuhnya.
Lebih lanjut, disampaikan Kasatresnarkoba Polres Malang Iptu Richy Hermawan, sebagian besar pelaku yang berhasil diamankan tersebut bertransaksi dengan menggunakan modus sistem ranjau. Yaitu dengan cara mengedarkannya tanpa tatap muka secara langsung.
Baca Juga : Pasutri Suntik Sabu ke Adik Kandung, 3 Tersangka Diringkus Polisi
"Modus ini dilakukan dengan meletakkan narkoba di lokasi tertentu yang sebelumnya sudah disepakati, kemudian pembeli mengambilnya sesuai petunjuk. Modus ini bertujuan untuk menghindari kontak langsung antara pengedar dan pembeli,” pungkas Richy.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sedangkan ancaman pidananya mulai dari lima tahun penjara hingga seumur hidup dan bahkan hukuman mati bagi pengedar dengan barang bukti jumlah yang besar.