JATIMTIMES - Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung kembali menunjukkan ketangkasannya dalam mengungkap kasus kejahatan. Kali ini, mereka berhasil menangkap seorang remaja berusia 16 tahun berinisial WWP, warga Desa Sukorejo Kulon, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung.
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian pada Senin malam 27 Oktober 2025, remaja tersebut diamankan setelah melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah kafe bernama Maju Mapan di Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu.
Baca Juga : Respons Cepat Dinas PUPR Tulungagung: Tambal Jalan Amblas di Ngubalan Kalidawir
Kronologi peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (16/10) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, kondisi kafe sudah tutup dan tidak dijaga pemiliknya. Melihat situasi yang sepi, pelaku langsung memanfaatkan kesempatan. Ia melompat masuk ke dalam kafe dan mengambil sejumlah barang berharga yang ada di lokasi. Barang-barang yang dicuri antara lain rokok, sepatu, uang tunai, handphone, dan sepeda gowes.
Tidak hanya berhenti di satu tempat. Pada hari yang sama, petugas juga menerima laporan tindak pidana pencurian di wilayah Moyoketen. Menariknya, hampir bersamaan dengan laporan itu, Unit Resmob Polres Tulungagung juga menerima aduan lain terkait kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor jenis Yamaha NMax.
Dari hasil penyelidikan awal, petugas menemukan adanya kesamaan ciri pelaku di kedua kasus tersebut. Setelah memeriksa rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, polisi memastikan bahwa pelaku pencurian di kafe dan pelaku penggelapan motor adalah orang yang sama.
“Setelah melakukan pencurian di wilayah Moyoketen, pelaku melarikan diri ke wilayah Sidoarjo,” jelas Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang yang dikonfirmasi pada Senin (27/10/2025).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung segera melakukan koordinasi lintas wilayah. Mereka bekerja sama dengan Resmob Sidoarjo dan Unit Reskrim Polsek Tulangan untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Kamis malam (16/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda fixie, satu buah baju hem warna hitam, dan satu celana panjang warna terang.
Lebih lanjut, Ipda Nanang menjelaskan bahwa pelaku ternyata bukan orang baru dalam dunia kejahatan. Berdasarkan catatan kepolisian, WWP diketahui merupakan residivis kasus pencurian di wilayah Sidoarjo. Ia baru saja keluar dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) pada 15 Oktober 2025, atau hanya tiga hari sebelum kembali melakukan aksinya di Tulungagung.
Baca Juga : Suami Bunuh Istri Siri karena Menolak Diajak Hubungan Badan, Jenazah Dibakar di Ladang Tebu
“Pelaku ini memang residivis. Sebelumnya juga pernah diamankan Polsek Kalidawir dalam kasus serupa. Namun waktu itu diselesaikan melalui proses diversi karena masih di bawah umur,” tambah Ipda Nanang.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat usia pelaku yang masih sangat muda namun sudah berulang kali terlibat tindak kriminal. Polisi berharap penanganan kasus ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku dan juga peringatan bagi remaja lain agar tidak terjerumus dalam tindak kejahatan.
Hingga kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tulungagung. Petugas berupaya mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat atau jaringan pencurian yang lebih luas.
Dengan tertangkapnya WWP, polisi berharap situasi keamanan di wilayah Tulungagung tetap terjaga. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada, terutama pemilik usaha yang meninggalkan tempat dagangannya pada malam hari.
“Polres Tulungagung berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan wilayah. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup Ipda Nanang.