free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

DPRD Malang Godok Raperda Penyertaan Modal Tirta Kanjuruhan: Investasi Air Bersih untuk Rakyat

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

26 - Oct - 2025, 15:57

Loading Placeholder
Suasana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan. (Foto: ist)

JATIMTIMES - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Malang tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan. Pembahasan yang berlangsung di Leedon Hotel Surabaya pada 7–8 Oktober 2025 itu difokuskan pada penguatan layanan air bersih, transparansi tata kelola, serta efisiensi investasi daerah dalam sektor pelayanan publik.

Ketua Pansus sekaligus Ketua Raperda, H. Ali Murtadlo menjelaskan bahwa inisiatif ini menjadi langkah penting untuk memastikan keberlanjutan penyediaan air bersih di Kabupaten Malang.

Baca Juga : Kota Blitar SAE: 2,5 Bulan Berjalan, Koperasi Merah Putih Sukorejo Tuai Apresiasi Wamenkop RI

“Raperda ini kami susun untuk memberikan dasar hukum yang jelas dan komprehensif bagi penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perumda Tirta Kanjuruhan. Tujuannya bukan hanya memperkuat sisi finansial, tetapi juga memastikan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar wakil rakyat dari fraksi PKB terssbut. 

Ali juga menjelaskan, selama ini aturan terkait penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perumda Tirta Kanjuruhan masih terpisah-pisah dalam beberapa regulasi. Karena itu, penyusunan Raperda baru ini penting untuk menyatukan seluruh ketentuan agar pelaksanaannya lebih terarah dan bisa diawasi dengan lebih baik oleh DPRD.

“Kami ingin memastikan penyertaan modal ini berjalan sesuai prinsip good governance. DPRD akan terus melakukan pengawasan agar penggunaan dana publik benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak nyata, khususnya bagi masyarakat di wilayah yang belum terjangkau layanan air bersih,” tegasnya.

Penyertaan modal ini juga diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi Perumda Tirta Kanjuruhan sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang profesional dan mandiri.

Hingga tahun 2025, pemerintah daerah telah menyalurkan penyertaan modal sebesar Rp203,18 miliar dari total komitmen Rp900 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur, perluasan jaringan air bersih, serta penyediaan aset strategis.

Foto bersama usai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan. (Foto: ist)

Foto bersama usai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan. (Foto: ist)

Dalam kajian yang sama, DPRD Kabupaten Malang juga menghadirkan narasumber akademisi dari Universitas Merdeka Malang, Dr. Itha Aning Wahyunie, ST., S.Pd., MAP, yang turut memberikan pandangan mendalam terkait urgensi Raperda ini.

Menurut Dr. Itha, penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perumda Tirta Kanjuruhan bukan semata pengeluaran fiskal, tetapi merupakan investasi sosial strategis yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Air bersih adalah hak konstitusional warga negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 28A dan Pasal 33 UUD 1945. Pemerintah daerah berkewajiban memenuhi hak dasar ini melalui pelayanan publik yang memadai. Karena itu, penyertaan modal ke Perumda Tirta Kanjuruhan merupakan bentuk tanggung jawab negara terhadap rakyatnya,” jelas Dr. Itha.

Ia juga menambahkan bahwa sejak berdiri pada tahun 1981 sebagai PDAM dan bertransformasi menjadi Perumda pada tahun 2018, Tirta Kanjuruhan telah menjadi ujung tombak penyedia air bersih di Kabupaten Malang. Transformasi ini dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan daya saing BUMD sesuai dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Dengan adanya penyertaan modal yang terencana dan terukur, Tirta Kanjuruhan bisa memperluas cakupan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), menekan tingkat kehilangan air, serta memperkuat kemandirian finansial daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutur Dr. Itha.

Dalam forum tersebut, DPRD Kabupaten Malang juga menyoroti pentingnya mitigasi risiko dalam penyaluran penyertaan modal. Ali menyebutkan, beberapa mekanisme pengawasan telah dirancang untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana.

Baca Juga : Kampanye Hidup Sehat, Komunitas Besuki Runner Ajak Warga Lari dari Besuki Menuju Pendopo

“Kami sudah menetapkan sistem pengawasan berlapis melalui laporan triwulan, audit tahunan, dan evaluasi kinerja berbasis indikator terukur seperti efisiensi operasional dan peningkatan cakupan layanan,” katanya.

Selain itu, pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh Bupati Malang, Sekretaris Daerah, dan Inspektorat Daerah. DPRD juga akan memastikan adanya audit independen guna menjaga akuntabilitas penggunaan dana publik.

Dari sisi kebijakan publik, DPRD menegaskan bahwa penyertaan modal ini bukan hanya persoalan teknis keuangan, melainkan bagian dari strategi pembangunan daerah berkelanjutan. Dengan dukungan regulasi yang kuat, Perumda Tirta Kanjuruhan diharapkan mampu menjangkau lebih banyak masyarakat di wilayah pinggiran yang masih kesulitan mendapatkan akses air bersih.

“Air bersih bukan barang mewah, tapi kebutuhan dasar. Raperda ini diharapkan bisa menjadi payung hukum yang kokoh agar pelayanan air minum di Kabupaten Malang semakin merata dan berkualitas,” tandas Ali. 

Sementara itu, dari sisi ekonomi, penyertaan modal ini diyakini akan mendorong produktivitas masyarakat, membuka lapangan kerja baru, dan memperkuat peran BUMD dalam menopang ekonomi daerah.

Dr. Itha Aning menambahkan bahwa penguatan regulasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan keberlanjutan program air bersih yang tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga pada aspek sosial dan lingkungan.

“Dengan tata kelola yang transparan dan pengawasan aktif dari DPRD serta masyarakat, Tirta Kanjuruhan dapat berkembang menjadi BUMD yang tangguh, mandiri, dan berdampak luas bagi kesejahteraan warga Kabupaten Malang,” tandasnya. 

Sebagai penutup, Ketua Raperda H. Ali Murtadlo menyatakan komitmen DPRD Kabupaten Malang untuk menindaklanjuti hasil kajian ini ke tahap pembahasan final di ruang sidang paripurna. Ia berharap, setelah disahkan, Raperda ini dapat menjadi landasan hukum tunggal bagi seluruh bentuk penyertaan modal pemerintah daerah pada Perumda Tirta Kanjuruhan.

“Kami ingin memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan dari kas daerah benar-benar menjadi investasi untuk rakyat, bukan sekadar belanja birokratis. Ini adalah investasi jangka panjang demi hak masyarakat atas air bersih yang layak, aman, dan berkelanjutan,” tutup Ali.


Topik

Pemerintahan dprd kabupaten malang tirta kanjuruhan penyertaan modal



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---