free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

SP Kedua Ditolak, Satpol PP: Prosedur Penertiban Dinding Griya Santa Tetap Jalan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

25 - Oct - 2025, 16:42

Loading Placeholder
Lahan yang akan dibangun jalan tembus di wilayah Kelurahan Mojolangu. (Foto: Riski Wijaya/ MalangTIMES)

JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang akhirnya menerbitkan Surat Peringatan (SP) kedua terkait penertiban dinding di wilayah RW 12 Perumahan Griya Santa. Dinding tersebut menjadi pembatas dengan RW 9 Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru. 

Sebagai informasi, rencananya dinding yang berdiri di atas lahan fasum kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang itu akan ditertibkan. Sebab dalam hal ini Pemkot Malang akan membangun jalan tembus di kawasan tersebut. 

Baca Juga : Wali Kota Malang Ingatkan PPPK agar Kinerja Tak Kendor Usai Terima SK

Penerbitan SP tersebut merupakan sebagai langkah persuasif yang dilakukan Pemkot Malang sebelum penertiban dilakukan. Mengingat dinding itu berdiri di atas lahan fasum yang telah diserahkan ke Pemkot Malang.

SP kedua ini akan berlaku selama 3 hari kerja. Setelah sebelumnya, SP yang pertama tidak diindahkan. Hal tersebut ditegaskan dalam Surat Peringatan Nomor : 100.3.9/0382/35.73.404/PPUD.

"Jadi berlakunya Senin, Selasa, Rabu. Nanti Kamis kita kasih surat peringatan lagi (kalau tidak dihiraukan lagi," ujar Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Mustaqim, Sabtu (25/10/2025). 

Sebagai informasi, nantinya skema pemberian SP ini akan dilakukan sebanyak 4 kali. Yakni SP pertama dengan jangka waktu 7 hari, SP kedua 3 hari, SP ketiga 2 hari dan SP keempat hanya 1 hari.

Informasi didapat JatimTIMES, SP kedua itu sempat ditolak saat diserahkan. Namun menurt Mustaqim, hal tersebut tidak akan mengubah apapun. Artinya, seluruh prosedur tetap harus dilakukan hingga penertiban. 

Baca Juga : Pemkot Surabaya Pastikan Seleksi Dirut KBS Berjalan Objektif dan Transparan  

"Ya tetap tidak mengubah apapun, prosedur sudah berjalan. Ini peringatan, bukan ajakan. Jadi diterima atau tidak (SP), prosedur tetap berjalan," jelasnya. 

Ia menjelaskan, SP itu diberikan karena rencana pembongkaran dinding untuk jalan tembus itu mendapat penolakan dari sebagian warga RW 12. Sehingga, meskipun dinding itu dibangun oleh pihak pengembang perumahan Griya Santa, SP itu tetap ditujukan kepada warga. 

"Surat pemberitahuan kan ditujukan pada RW yang menolak. Itu sudah fasumnya Pemkot. Kan mau dibuat jalan tembus, Harusnya sama-sama menyadari," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan satpol pp kota malang pembukaan jalan penertiban dinding griya santa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

--- Iklan Sponsor ---