free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Bisakah Cucu Dapat Warisan dari Kakek? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

25 - Oct - 2025, 14:16

Loading Placeholder
Ilustrasi seorang kakek dengan dua cucunya. (Foto: Pixabay)

JATIMTIMES - Pertanyaan tentang apakah cucu bisa mendapatkan warisan dari kakek cukup sering muncul dalam kasus pembagian harta keluarga. Jawabannya bisa, namun dengan ketentuan tertentu.

Adapun di Indonesia, sistem pembagian warisan tidak hanya diatur oleh satu jenis hukum. Terdapat tiga sistem hukum waris yang berlaku, yakni hukum waris Islam, hukum waris adat, dan hukum waris perdata (KUH Perdata). Masing-masing memiliki aturan dan prinsip yang berbeda, tergantung pada agama dan sistem hukum yang dianut keluarga pewaris.

Baca Juga : Ibu Suri Kerajaan Thailand Sirikit Meninggal Dunia pada Usia 93 Tahun

Hukum waris Islam berlaku bagi mereka yang beragama Islam. Sedangkan hukum waris adat digunakan sesuai kebiasaan masyarakat adat di suatu daerah. Untuk masyarakat nonmuslim, umumnya menggunakan hukum waris perdata atau yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Hukum waris perdata merupakan salah satu sistem waris tertua di Indonesia. Ciri khasnya, sistem ini tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan dalam pembagian harta. Hak setiap ahli waris dinilai setara tanpa memperhatikan jenis kelamin.

Dalam sistem ini, pewarisan diutamakan kepada keluarga yang memiliki hubungan darah atau karena perkawinan. Artinya, baik anak, cucu, maupun pasangan sah memiliki hak waris apabila memenuhi syarat yang berlaku.

Dalam KUH Perdata, ahli waris dibagi ke dalam empat golongan. Urutan ini penting karena menentukan siapa yang lebih dulu berhak atas warisan. Jika golongan pertama masih ada, maka golongan di bawahnya tidak bisa menuntut bagian waris.

Berikut penjelasannya:

Golongan I: terdiri dari suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak sah, serta keturunan mereka.

Golongan II: ayah, ibu, saudara kandung, dan keturunan saudara.

Golongan III: kakek, nenek, dan kerabat dalam garis lurus ke atas.

Golongan IV: paman, bibi, dan kerabat ke samping hingga derajat keenam.

Dengan sistem ini, posisi ahli waris ditentukan secara hierarkis. Maka, jika golongan pertama masih ada, pihak dari golongan kedua dan seterusnya tidak berhak mendapatkan warisan.

Baca Juga : Rutinitas Pagi yang Bisa Membuat Kamu Lebih Bahagia dan Produktif, Coba Sekarang!

Lalu, Apakah Cucu Bisa Dapat Warisan dari Kakek?

Menurut praktisi hukum sekaligus notaris, Nena BP Rachmadi, S.H., M.Kn. Menurutnya, cucu bisa saja memperoleh warisan dari kakeknya, tetapi dengan syarat tertentu.

“Sebenarnya sih bisa aja ya, untuk cucu ini dapat warisan dari kakek biasanya kemungkinan ada dua. Yang pertama memang cucu ini menggantikan posisi orang tuanya yang meninggal. Jadi ibaratnya kalau kakek ini punya anak, ternyata anaknya meninggal lebih dahulu nih. Maka cucu ini bisa menggantikan posisi orang tuanya untuk mewaris dari kakek,” ujar Nena, dikutip Instagramnya. 

Ia menambahkan, ada pula kemungkinan kedua yaitu melalui wasiat. “Atau kemungkinan yang kedua yaitu cucu ini mendapatkan wasiat dari kakek. Maka dalam hal ini terjadi, maka bisa banget tuh cucu dapat warisan dari kakeknya,” jelasnya.

Dalam hukum waris perdata, kondisi cucu menggantikan posisi orang tua disebut sebagai penggantian tempat ahli waris (plaatsvervulling). Artinya, cucu akan memperoleh hak waris yang seharusnya menjadi bagian orang tuanya yang telah meninggal lebih dulu.

Namun, jika orang tua cucu tersebut masih hidup, maka cucu tidak termasuk dalam golongan ahli waris utama. Dalam situasi seperti ini, cucu hanya bisa menerima warisan jika ada wasiat tertulis dari kakek atau pewaris.

Selain penggantian posisi, warisan juga bisa diberikan lewat wasiat. Dalam hukum perdata, seseorang berhak mewariskan sebagian hartanya kepada siapa pun yang dikehendaki, termasuk cucu. Namun, nilai warisan melalui wasiat tidak boleh melanggar hak mutlak ahli waris utama (legitime portie).

Dengan demikian, jika seorang kakek ingin memberikan bagian kepada cucu meskipun anaknya masih hidup, hal itu tetap bisa dilakukan dengan wasiat, selama tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.


Topik

Serba Serbi warisan hukum warisan kakek cucu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

--- Iklan Sponsor ---