free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Tarif Listrik Subsidi 2025 per-kWh Terbaru, Ini Rinciannya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

22 - Oct - 2025, 09:56

Loading Placeholder
Ilustrasi token listrik. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Baru-baru ini muncul isu adanya kenaikan tarif listrik. Bahkan "tarif listrik subsidi 2025 per kWh" menjadi trending dalam penelusuran Google. Banyak warganet yang mencari tahu soal hal ini.

Merespons ramainya kabar tersebut, pemerintah memastikan tarif listrik, baik subsidi maupun non-subsidi, tetap stabil hingga Desember 2025. Artinya, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan biaya listrik, termasuk pelanggan rumah tangga kecil, pelaku UMKM, hingga industri besar yang tetap membayar sesuai ketentuan sejak awal Oktober lalu. 

Baca Juga : Berapa Tahap Penyaluran BLTS 2025? Ini Penjelasan Lengkap dan Jadwalnya

Langkah ini dilakukan pemerintah dalam menyediakan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan harga yang dipastikan tidak berubah hingga akhir tahun, masyarakat diharapkan bisa lebih tenang dalam mengatur pengeluaran rumah tangga maupun biaya usaha.

PLN menyebut, kebijakan ini sejalan dengan upaya menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah situasi ekonomi global yang belum sepenuhnya pulih.

Dilansir dari laman resmi PLN, berikut daftar tarif listrik per kilowatt hour (kWh) untuk berbagai golongan pelanggan yang berlaku pada periode Oktober hingga Desember 2025:

1. Rumah Tangga

• R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh

• R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

• R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

• R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

• R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

2. Bisnis

• B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

• B-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

3. Pelayanan Sosial

• S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh

• S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh

• S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh

• S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh

• S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh

• S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh

4. Rumah Tangga Bersubsidi

• R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh

• R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh

Baca Juga : Harga Emas Hari Ini Naik Lagi, Saatnya Beli atau Jual? Ini Kata Ahli Bisnis

Dengan demikian, pelanggan listrik bersubsidi tetap bisa menikmati tarif rendah seperti sebelumnya tanpa ada kenaikan hingga akhir tahun depan.

Tak hanya bagi penerima subsidi, pelanggan non-subsidi juga mendapatkan kepastian serupa. Pemerintah menegaskan tidak ada penyesuaian tarif hingga akhir 2025 bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tarif pelanggan non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan sejumlah indikator ekonomi makro, seperti:

• Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS

• Harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP)

• Tingkat inflasi nasional

• Harga Batubara Acuan (HBA)

Namun karena kondisi ekonomi nasional yang relatif stabil, pemerintah memutuskan tidak ada perubahan tarif listrik untuk periode Oktober-Desember 2025.

Pelanggan non-subsidi mencakup rumah tangga dengan daya 900 VA ke atas, pelaku usaha, industri, lembaga pemerintahan, hingga penerangan jalan umum (PJU). Dengan tarif yang tetap, pelaku usaha dapat mengatur anggaran operasional secara lebih efisien, sementara masyarakat umum tidak perlu mengantisipasi lonjakan biaya tagihan listrik menjelang akhir tahun.

Stabilitas tarif ini juga dinilai memberikan efek positif bagi sektor industri dan UMKM karena memungkinkan mereka menyusun perencanaan keuangan dan strategi investasi jangka panjang dengan lebih pasti.


Topik

Serba Serbi tarif listrik subsidi rincian tarif listrik subsidi listrik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

--- Iklan Sponsor ---