free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pengiriman Ganja 5,37 Kg dari Medan Berhasil Digagalkan Polisi di Jombang

Penulis : Adi Rosul - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

19 - Sep - 2025, 12:42

Loading Placeholder
Barang bukti 5,37 Kg ganja kering dipamerkan Satreskoba Polres Jombang dalam jumpa pers. (Foto : Adi Rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - Pengiriman ganja kering dari Medan ke Jombang berhasil digagalkan polisi. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 5,37 Kg ganja kering yang akan diedarkan ke Kota Santri.

Kasat Reskoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro mengatakan, pihaknya menerima informasi adanya pengiriman ganja kering berjumlah besar dari Medan ke Jombang. Barang haram itu dikirim kurir ke rumah EZF (34) di Jalan Raden Wijaya, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang pada Sabtu (23/09/2025).

Baca Juga : Komplotan Maling Gasak Emas 1,5 Kg dan Uang Rp20 Juta di Rumah Bidan Senior Kesamben Blitar

Setelah memastikan informasi itu, tim Satreskoba bergegas ke rumah EZF pada malam harinya. Benar saja, petugas menemukan 5,37 Kg ganja kering yang dikemas dalam 3 paket lakban cokelat.

"Ganja 5,37 Kg itu pengiriman dari Medan dan dikirim ke Jombang dengan tujuan ke rumah EZF. (Ganja, red) sampai di rumah, lalu kita amankan tersangka di rumahnya," terangnya saat jumpa pers di Polres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (19/09/2025).

Rupanya, ganja kering tersebut rencana akan diserahkan ke SF (24) yang warga Kelurahan Kepanjen untuk diedarkan. Di hari itu juga, SF diamankan di rumahnya.

Bowo mengatakan, 5,37 Kg ganja kering didapat dari pemasok di Medan dengan harga Rp 60 juta. Dari pengiriman itu, ZF mendapatkan upah Rp 5 juta.

Baca Juga : Video Cekcoknya Sempat Viral, Tetangga Laporkan Dosen Nonaktif UIN ke Polisi

"Tersangka EZF ini selaku penerima barang mendapatkan upah Rp 5 juta dari pengiriman ini. Dilanjutkan ke tersangka SF yang memecah dengan kemasan kecil-kecil untuk diedarkan," ujarnya.

Saat ini, EZF dan SF telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 5-20 tahun penjara kini telah menantinya.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas peredaran ganja polres jombang ganja medan polisi jombang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---