free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Kadispendik Beberkan Lima Poin Hasil Pertemuan dengan Dirjen GTK Kemendikdasmen RI

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

18 - Sep - 2025, 17:54

Loading Placeholder
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji saat mendampingi Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib saat melakukan audiensi dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen RI Nunuk Suryani di Jakarta, Selasa (16/9/2025). (Foto: Dok. Prokopim Setda Kabupaten Malang)

JATIMTIMES - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji membeberkan lima poin hasil pertemuan Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib bersama dirinya dengan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI Nunuk Suryani. 

Suwadji menyampaikan, bahwa dirinya mendampingi Lathifah bertemu dengan Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen RI Nunuk Suryani beserta jajarannya di Jakarta membahas beberapa hal mengenai kondisi sekolah hingga status para guru di Kabupaten Malang. 

Baca Juga : Lahan Warga di Singosari Terimbas Tol, Sambat ke DPRD Kabupaten Malang Tuntut Rp 31 Miliar

Pihaknya menyebut, terdapat lima poin hasil audiensi yang akan segera dilaksanakan untuk memberikan kejelasan kepada seluruh sekolah dan guru di Kabupaten Malang. 

Pertama, membahas mengenai solusi kekurangan guru, guru pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang belum menempuh pendidikan dan memiliki ijazah S1, pembaruan data terkait dengan guru dan tenaga kependidikan, skema penempatan dan pemenuhan jam mengajar, serta guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. 

Kedua, audiensi tersebut juga membahas mengenai 438 sekolah yang tidak memiliki kepala sekolah definitif dikarenakan banyak yang pensiun dan meninggal dunia. Untuk jenjang sekolah dasar (sd) sebanyak 419 lembaga, sekolah menengah pertama (smp) sebanyak 5 lembaga dan satu atap sebanyak 14 lembaga. 

"Pengisian kepala sekolah yang masih kosong, dijabat oleh plt (pelaksana tugas) dengan mengacu pada Permendikdasmen RI Nomor 7 tahun 2025," kata Suwadji kepada JatimTIMES, Kamis (18/9/2025). 

Ketiga, dilakukan penyiapan perangkat lunak dan perangkat keras dalam pelaksanaan wajib belajar 13 tahun untuk wajib belajar satu tahun pra sekolah dasar. Untuk perangkat lunaknya berupa peraturan bupati dan petunjuk teknis, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) RI. 

Baca Juga : Wabup Lathifah Didampingi Kadispendik Audiensi ke Kemendikdasmen RI, Bahas Nasib Guru dan Sekolah

"Sedangkan untuk perangkat keras, maksudnya sarana dan prasarana pembelajarannya. Ini masih perumusan dan perencanaan kebutuhannya, karena masih menunggu juknisnya," jelas Suwadji. 

Keempat terkait dengan kurangnya tenaga pengawas pada jenjang pendidikan anak usia dini (paud), sd dan smp. Di mana terkait kurangnya pengawas ini, dari hasil audiensi yang dilakukan dengan Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen RI Nunuk Suryani, agar segera dilakukan pembukaan uji kompetensi calon pengawas. 

Kelima, terkait dengan pola berbagau pengajuan menggunakan sistem atau aplikasi yang telah dibangun, maka diimbau agar masing-masing operator sekolah dapat selalu siap dan selalu menggali berbagai informasi terbaru mengenai dunia pendidikan.


Topik

Pendidikan kabupaten malang dinas pendidikan suwadji dirjen gtk



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri

--- Iklan Sponsor ---