JATIMTIMES - Para honorer yang berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 diingatkan untuk segera melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Tahapan ini sangat penting karena data yang diinput akan menjadi dasar penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) serta menjadi syarat menuju pelantikan resmi.
Kabar terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa jadwal pengisian DRH PPPK paruh waktu 2025 resmi diperpanjang. Semula batas akhir ditetapkan pada 15 September 2025, namun kini mundur menjadi 22 September 2025 sesuai dengan Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025.
Baca Juga : Kabupaten Magetan Raih Juara 2 Kategori Kelembagaan Syariah di Fesyar Jatim 2025
Selain itu, usul penetapan NI yang sebelumnya berakhir pada 20 September 2025 juga diperpanjang hingga 25 September 2025, sementara jadwal penetapan NI tetap pada 30 September 2025.
Persyaratan Dokumen DRH PPPK Paruh Waktu 2025
Sebelum mulai mengisi DRH, peserta diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen penting, antara lain:
- Pas foto terbaru dengan latar merah
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah terakhir
- Transkrip nilai
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana
Catatan: BKN memberikan kelonggaran untuk SKCK. Peserta dapat melampirkan surat pengurusan SKCK terlebih dahulu, sementara dokumen aslinya bisa diserahkan setelah penetapan NI selesai.
Panduan Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025
Agar tidak terjadi kesalahan, berikut langkah-langkah pengisian DRH PPPK paruh waktu 2025:
1. Login ke akun SSCASN
Masuk ke portal SSCASN menggunakan NIK dan password masing-masing.
2. Pilih menu Pengisian DRH
Menu ini tersedia di dashboard akun SSCASN.
3. Isi biodata pribadi secara lengkap, meliputi:
• Nama lengkap
• NIK
• Tempat, tanggal lahir
• Alamat sesuai KTP
• Nomor telepon
• Email aktif
4. Lengkapi riwayat pendidikan, mulai dari SD hingga pendidikan terakhir:
• Nama sekolah/universitas
• Jurusan
• Tahun lulus
• Nomor ijazah
5. Isi riwayat pekerjaan (jika ada), meliputi:
• Pengalaman kerja sebelumnya
• Jabatan
• Instansi tempat bekerja
6. Tambahkan riwayat pelatihan dan kursus yang pernah diikuti, terutama yang relevan dengan posisi PPPK paruh waktu.
7. Unggah dokumen pendukung, seperti:
• KTP, KK, ijazah, transkrip nilai, pas foto
• Surat pernyataan bebas narkoba
• SKCK
• Surat keterangan sehat dari RS pemerintah
• Dokumen tambahan sesuai ketentuan instansi (misalnya surat pengalaman kerja)
8. Tandatangani Surat Pernyataan 5 Poin PPPK
Baca Juga : Dari Amangkurat II hingga Perisai Terakhir Amangkurat III: Jejak Ingabehi Katawangan, Penguasa Kediri
• Dokumen ini biasanya tersedia dalam format PDF di sistem SSCASN.
• Cetak, tandatangani di atas materai, lalu unggah kembali ke sistem.
9. Cek ulang data dengan teliti
Pastikan semua data benar karena kesalahan input dapat berpengaruh pada penetapan NI PPPK.
10. Klik tombol “Simpan dan Kirim”
Setelah submit, status di akun SSCASN akan berubah menjadi “Sudah Submit DRH”.
11. Tambahan khusus PPPK paruh waktu
Peserta kemungkinan akan diminta mengisi kolom tambahan terkait status jam kerja atau unit kerja sesuai kontrak paruh waktu.
Pengisian DRH PPPK paruh waktu 2025 merupakan tahapan krusial yang tidak boleh diabaikan. Dengan adanya perpanjangan jadwal hingga 22 September 2025, para peserta memiliki waktu lebih banyak untuk menyiapkan dokumen dan memastikan data yang diinput benar.
Pastikan semua dokumen lengkap, data diisi sesuai ketentuan, dan jangan menunda hingga batas akhir agar proses penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) berjalan lancar.