JATIMTIMES - Tawaf merupakan ibadah mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran saat beribadah di tanah suci Mekkah yang dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad.
Dalam pelaksanaannya, ada beberapa jenis tawaf yang perlu dilakukan oleh para umat islam saat di Baitullah. Macam-macam tawaf tersebut adalah tawaf qudum, tawaf ifadah, tawaf wada, dan tawaf sunnah.
Macam-macam Tawaf
Baca Juga : Unesa Buka Pendaftaran Jalur Prestasi dan Disabilitas hingga 31 Mei 2025
Dikutip dari buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag serta dari laman nu online, berikut ini beberapa macam tawaf dalam pelaksanaan Haji.
1. Tawaf Rukun
Tawaf ini terbagi menjadi dua yakni tawaf Rukun Haji yang disebut dengan Ifadhah atau tawaf ziyarah dan tawaf rukun umrah.
Tawaf ini sudah menjadi rukun Haji dan telah disepakati oleh para ulama. Setelah dari Arafah, mabit di Muzdalifah lalu ke Mina pada hari id, selanjutnya melempar jumroh, nahar, dan menggunduli kepala dan setelahnya ke Mekkah dan melaksanakan tawaf Ifadhah.
2. Tawaf Qudum
Tawaf ini merupakan penghormatan kepada Baitullah. Bagi jemaah yang melaksanakan Haji ifrad atau qiran, hukum tawaf Qudum ini adalah sunnah.
Tawaf ini dilakukan oleh jemaah pada hari pertama kedatangannya di Mekkah. Bagi jemaah haji yang melakukan Haji tamattu tidak disunnahkan melakukan tawaf Qudum.
3. Tawaf Sunnah
Tawaf sunnah adalah tawaf yang dilakukan dalam setiap kesempatan masuk ke Masjidil Haram dan tidak diikuti dengan sa'i.
4. Tawaf Nazar
Sesuai dengan namanya, tawaf ini adalah tawaf yang dilaksanakan karena jemaah tersebut telah bernazar. Hukum dari tawaf nazar adalah wajib karena nazar yang telah di niatkan dan waktu pelaksanaannya bisa kapan saja.
5. Tawaf Wada'
Tawaf ini merupakan penghormatan akhir kepada Baitullah. Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan kebanyakan ulama tawaf wada' adalah wajib bagi jemaah haji yang akan meninggalkan Mekkah.
Jemaah yang meninggalkan tawaf wada' dikenakan denda berupa satu ekor kambing berdasarkan hadis Riwayat Bukhari Muslim bahwa Nabi SAW.
Baca Juga : Kejurda Hapkido Jatim 2025, Cari Bibit Atlet Hapkido Jatim
Sementara bagi jemaah haji wanita yang sedang haid tidak diwajibkan melakukan tawaf wada'. Penghormatan kepada Baitullah cukup dengan berdoa di depan pintu gerbang Masjidil Haram.
Syarat tawaf
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat melaksanakan tawaf, berikut syarat-syaratnya:
1. Melaksanakan syarat sah salat
Syarat tawaf yang pertama adalah melaksanakan semua syarat sah salat, yaitu suci, niat, menutup aurat, dan lain-lain, kecuali dalam tawaf, jemaah tetap diperkenankan berkomunikasi dengan orang lain, sebagaimana hadis Nabi.
Artinya: “Tawaf mengelilingi Baitullah itu sama seperti salat, hanya saja, Allah memperbolehkan berbicara di dalam tawaf.”
2. Mengarah ke kiblat
Berikutnya adalah bahu kiri lurus terus ke arah kiblat, tidak menoleh ke arah lainnya, sebagaimana ditegaskan oleh Imam Abu Ishak As-Syirazi dalam Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi'i (Damaskus: Darul Qalam, 1992), juz I, halaman 403.
Artinya: “Imam Syafi’i dalam pendapat terbaru berkata, ‘Wajib menolehkan sekujur badan, karena yang diwajibkan dalam hal ini adalah menolehkan badan ke arah Baitullah, maka wajib menolehkannya sekujur badan sebagaimana kewajiban menghadap Ka’bah dalam salat’.”
3. Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
Tawaf harus dilakukan dengan tujuh kali putaran yang sempurna. Apabila salah satu putaran ditinggalkan, maka tawafnya tidak sah.
4. Dimulai dan berhentinya Hajar Aswad
Tawaf harus dilakukan mulai dari Hajar Aswad dan berhenti di Hajar Aswad pula, dengan Ka'bah berada di sebelah kiri orang yang tawaf. Tawaf juga harus dilaksanakan di luar Ka'bah, tidak boleh dilakukan di dalamnya.