free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Polres Batu Amankan Tiga Pengedar Uang Palsu Asal Blitar, Sita Upal 14 Juta

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Yunan Helmy

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Polres Batu mengungkap peredaran uang palsu asal Blitar.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kepolisian Resor Batu (Polres Batu) mengamankan tiga  pengedar uang palsu hasil cetak manual. Ketiga pelaku yang merupakan warga asal Kabupaten Blitar itu ditangkap saat menggunakan uang palsu (upal)  untuk transaksi pembelian barang, belum lama ini.

Masing-masing pelaku yakni pria berinisial GA (19) yang ditangkap di Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu;  AA (37) perempuan, yang ditangkap di  Blitar; serta HP (22) laki-laki, yang ditangkap di  Blitar. Penangkapan tersangka terakhir berkat hasil pengembangan dua pelaku sebelumnya.

Baca Juga : Biaya Kuliah di ITS Jalur Mandiri, Cek Rincian UKT hingga IPI

"Beberapa waktu lalu di hari Minggu pukul 21.00, dari tim Polres Batu menemukan adanya dugaan pengedaran uang palsu. Dilakukan pendalaman dan penyelidikan. Kita berhasil mengamankan riga orang asal Kabupaten Blitar," ungkap Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, Rabu (26/3/2025) malam. 

Dari penyelidikan sementara, uang palsu yang diedarkan diproduksi di Kabupaten Blitar oleh salah seorang pelaku. Namun, dalam prosesnya, peredaran uang palsu itu dilakukan di Kota Batu.

"Proses keterangan masih kita gali lagi lebih dalam. Bagaimana proses edar dan proses produksinya," ucapnya.

Polisi juga sedang menyelidiki uang yang diproduksi sudah berapa banyak dan berapa banyak yang sudah diedarkan di Kota Batu. Namun, dari hasil barang bukti sementara yang diamankan beserta pengakuan pelaku, uang palsu tercetak lebih dari Rp 14,9 juta.

"Semuanya pecahan Rp 100 ribu yang menurut dugaan dicetak dan diproduksi di Blitar," kata Andi.

Baca Juga : Panorama Wisata Bukit Gegger Hidayah, Suguhkan Pemandangan dan Vila yang Menyatu dengan Alam

Pelaku pertama yang ditangkap adalah GA yang memperoleh uang palsu yang dibeli dengan nilai uang 1 uang asli banding 4 uang palsu dari pelaku AA dan HP.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo, uang diproduksi dengan mesin printer dengan kertas tipis dan dilakukan pemalsuan pita serta dilapisi cat semprot untuk membuat permukaan kasar pada uang selayaknya asli.

Akibat perbuatannya, palaku diancam pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.