JATIMTIMES - Ramai soal pemotongan pohon imbas proyek perbaikan drainase di Jalan Soekarno-Hatta, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang angkat bicara. Dalam hal ini pihaknya berharap pemotongan pohon tidak sesuai perencanaan yang dinilai terlalu banyak.
Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya mengatakan bahwa isu pemotongan banyak pohon di kawasan Jalan Soekarno-Hatta karena rencana perbaikan proyek drainase membuat masyarakat khawatir. Karena pohon dianggap sebagai resapan air terbaik.
Baca Juga : Polisi Gencarkan Patroli Susul Aksi Viral Pencurian Sepeda di Masjid Kepanjen
Oleh karena itu, Rahman berharap pohon hanya sedikit yang dipotong. Meski nantinya akan ditanami kembali.
“Besar harapan pimpinan di dalamnya adalah bagaimana mengantisipasi agar pemotongan pohon tidak sejumlah perencanaan,” kata Rahman, Senin (17/3/2025).
Dalam waktu dekat, Rahman mengaku akan berkoordinasi dengan Provinsi Jawa Timur sebagai pelaksana kegiatan perbaikan drainase. Karena dalam hal ini, Kota Malang hanya mendapat dapuk sinergitas masing-masing perangkat.
“Namun secara aspekual pohon-pohon ini sebagaimana ini jalur provinsi, adalah milik provinsi. Pelaksanaannya pun di pihak ketiga. Semua sepanjang jalan provinsi,” imbuh Rahman.
Pada perencanaan, DLH Kota Malang telah diminta untuk menghitung jumlah pohon. Fakta di lapangan, pohon disepanjang Jalan Soekarno-Hatta mencapai 147 pohon.
Baca Juga : Sepakat Mulai Pilah Sampah dari Rumah, Warga Ngaglik Kota Batu Butuh Fasilitas TPS3R
“Secara perencanaan memang 147 pohon, tapi kalau dalam rekayasa lapangan bisa dihindarkan 147 pohon, tidak menutup kemungkinan tidak sebanyak itu,” ungkap Rahman.
Rahman pun tak menampik mendapatkan pesan dari Wali Kota Malang Wahyu Hidayat untuk semaksimal mungkin menghindari pemotongan banyak pohon. Karena secara aset, tidak bisa dikembalikan lagi ke Pemprov Jatim.
“Dalam perencanaan pembangunan di provinsi itu tidak ada RABnya biaya persiapan lahan atau pengerjaan pemotongan pohon. Makanya diluruskan, Pemkot Malang membantu di dalam kegiatan pembangunan drainase provinsi. Karena tidak dituangkan dalam RAB pengerjaan persiapan lahan berupa pemotongan lahan. Pohon ini secara aspektual miliknya provinsi,” beber Rahman.