free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Hindari Penonaktifan NIK, Dispendukcapil Kabupaten Blitar Minta Warga Segera Rekam KTP-el

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, mengimbau warga segera melakukan perekaman KTP-el sebelum batas waktu untuk menghindari penonaktifan NIK. (Foto: Aunur Rofiq/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Ribuan warga Kabupaten Blitar masih belum melakukan perekaman KTP Elektronik (KTP-el), padahal batas waktu semakin dekat. Berdasarkan data terbaru Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar per 10 Maret 2025, dari total 3.995 warga di empat zona, sebanyak 2.371 warga belum merekam identitas kependudukan mereka. 

Jika hingga 30 April 2025 mereka tetap tidak melakukan perekaman, Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka terancam dinonaktifkan.

Baca Juga : Menakar Arah Pembangunan Blitar: DPRD Sampaikan Pokok-Pokok Pikiran untuk RKPD 2026

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai upaya sosialisasi untuk mengingatkan masyarakat. “Kami terus menginformasikan melalui surat dan media sosial. Warga yang sudah masuk dalam data wajib rekam, terutama yang telah berusia 17 tahun per 31 Desember 2024, diimbau untuk segera melakukan perekaman sebelum akhir April 2025,” ujarnya, Rabu (12/3/2025). 

Dispendukcapil mencatat, Zona 4 memiliki jumlah warga yang belum melakukan perekaman tertinggi, yakni 690 orang. Sementara itu, Zona 1 menyumbang angka 674 warga yang belum merekam, disusul Zona 3 dengan 544 warga, dan Zona 2 dengan 463 warga.

Tunggul menjelaskan bahwa penonaktifan NIK bukan tanpa alasan. Langkah ini diambil demi ketertiban administrasi dan mencegah penyalahgunaan data kependudukan. “NIK itu digunakan dalam berbagai layanan dasar, termasuk bantuan sosial. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan data kependudukan secara tidak sah,” katanya.

Untuk mengaktifkan kembali NIK yang dinonaktifkan, warga wajib datang langsung ke kantor Dispendukcapil di Kanigoro, atau ke Tempat Layanan Administrasi (TLA) di Srengat, Wlingi, atau kecamatan domisili masing-masing dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). “Begitu datang dan melakukan perekaman, NIK akan kami aktifkan kembali,” jelasnya.

Perekaman KTP-el tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi kunci akses berbagai layanan publik. Tanpa KTP-el, warga bisa mengalami kendala dalam mengakses fasilitas kesehatan, perbankan, dan keperluan legal lainnya.

Menyadari pentingnya hal ini, Pemkab Blitar terus mengingatkan warga melalui berbagai kanal informasi. Salah satu pendekatan kreatif yang dilakukan adalah penyebaran pesan melalui pantun khas Blitar: “Sayur Tewel, Ikan Lele, Perekaman KTP-el, Penting Leeeee.”

Selain itu, Dispendukcapil menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan bersifat gratis. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa tidak ada biaya alias ‘Ora Ragat’ dalam pengurusan dokumen kependudukan,” kata Tunggul.

Baca Juga : Selama Ramadan, SIM Keliling di Kota Malang Setiap Rabu dan Jumat

Untuk mempercepat perekaman, Pemkab Blitar menerapkan sistem jemput bola dengan mendatangi kecamatan dan desa. Langkah ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang mengalami kendala dalam mengakses layanan kependudukan.

Warga juga dapat mengecek status kependudukan mereka melalui situs resmi Dispendukcapil Kabupaten Blitar atau media sosial @dispendukcapilblitarkab. Informasi lebih lanjut bisa diperoleh melalui nomor telepon (0342) 801566.

Seiring dengan semakin dekatnya batas waktu, pemerintah berharap kesadaran masyarakat meningkat. Dengan kepemilikan KTP-el, warga tidak hanya memiliki identitas resmi, tetapi juga bisa mengakses layanan publik dengan lebih mudah dan cepat. “Jangan tunggu sampai NIK dinonaktifkan, segera rekam KTP-el sebelum terlambat,” pungkas Tunggul.