free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemkot Batu Gandeng Kejari Kebut Penyerahan PSU 25 Perumahan hingga Akhir Tahun

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : A Yahya

16 - Aug - 2026, 12:22

Loading Placeholder
Ilustrasi perumahan. Pemkot Batu dan Kejari Batu berupaya untuk mempercepat penyerahan PSU oleh pengembang perumahan pada 25 kawasan hingga akhir tahun ini.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu memasang target tinggi dalam upaya penataan dan pengamanan aset daerah. Sepanjang tahun ini, pemerintah daerah menargetkan pengambilalihan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari sedikitnya 25 kawasan perumahan.

Langkah invasif tersebut dipacu guna memberikan kepastian hukum sekaligus membuka pintu alokasi APBD untuk perbaikan infrastruktur di lingkungan perumahan warga. Kepala Disperkim Kota Batu Arief As Siddiq menegaskan bahwa penyerahan PSU bukan sekadar formalitas perpindahan status kepemilikan lahan semata.

Baca Juga : Gelombang Pensiun ASN Kota Batu Meningkat, Pemkot Siapkan Seleksi Terbuka untuk Eselon II

"Penyerahan PSU membuat pemerintah memiliki dasar regulasi yang kuat untuk melakukan perbaikan maupun pembangunan infrastruktur di kawasan perumahan," terang Arief saat dikonfirmasi, belum lama ini.

Ia menjelaskan bahwa begitu status aset resmi berpindah tangan ke pemkot, pemerintah memiliki legalitas untuk mengalokasikan anggaran pemeliharaan fasilitas umum secara berkala. Perbaikan jalan lingkungan yang rusak, pengerukan drainase tersumbat, penataan ruang terbuka hijau (RTH), hingga pembenahan penerangan jalan umum (PJU) dapat langsung diintervensi APBD.

Di sisi lain, percepatan penyerahan aset ini menjadi bagian penting dari penataan administrasi daerah yang dilaporkan secara berkala melalui instrumen Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. Nilai total aset yang berhasil diselamatkan nantinya bakal dihitung secara transparan berdasarkan luas lahan PSU dikalikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lokasi setempat.

Kendati demikian, Arief mengakui bahwa merealisasikan target di 25 lokasi perumahan bukanlah perkara mudah karena dihadapkan pada kendala teknis di lapangan. "Salah satunya perumahan yang ditinggalkan oleh pengembangnya," ujar Arief.

Untuk mengatasi persoalan pengembang yang kabur atau pasif, Disperkim membuka skema penyerahan PSU melalui permohonan inisiatif warga secara langsung. Namun, proses diskresi ini membutuhkan tahapan verifikasi hukum dan teknis yang cukup panjang sebelum penandatanganan berita acara penyerahan.

Baca Juga : Makam Bung Karno Resmi Buka 24 Jam, Wali Kota Blitar: Dekatkan Masyarakat dengan Sang Proklamator

"Mulai identifikasi lapangan, verifikasi dokumen teknis, penelusuran status hukum tanah, musyawarah bersama warga, hingga koordinasi lintas perangkat daerah dan aparat penegak hukum," paparnya.

Guna membentengi legalitas proses tersebut dari potensi sengketa hukum di kemudian hari, Pemkot Batu menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu untuk memberikan pendampingan hukum resmi. Langkah kolaboratif ini diambil agar pemulihan aset publik berjalan aman dan transparan sesuai koridor perundang-undangan.

Arief pun mengimbau partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga serta mengelola fasilitas umum yang telah diserahkan. "Kami optimistis target penyelesaian PSU di 25 perumahan dapat tercapai sesuai rencana," tegasnya.


Topik

Pemerintahan disperkim kota batu arief as siddiq kejari kota batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---