free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Jelang 17 Agustus, MUI Ingatkan Lomba Berhadiah: Uang Pendaftaran Bisa Masuk Judi

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

10 - Aug - 2026, 14:03

Loading Placeholder
Ilustrasi lomba 17 Agustus. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026, berbagai persiapan mulai dilakukan masyarakat. Salah satunya dengan menggelar aneka lomba yang sudah menjadi tradisi setiap Hari Kemerdekaan.

Lomba makan kerupuk, balap karung, panjat pinang hingga berbagai perlombaan lainnya biasanya digelar untuk memeriahkan suasana sekaligus mempererat kebersamaan antarwarga. Namun, ada hal yang perlu diperhatikan, terutama bagi panitia yang mengadakan lomba dengan biaya pendaftaran dan hadiah.

Baca Juga : Sekitar 520 Hektare Lahan Terdampak Kebakaran Hutan Bromo

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat agar memperhatikan mekanisme perlombaan sehingga tidak mengandung unsur perjudian atau qimar. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali mengatakan, lomba untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan pada dasarnya diperbolehkan.

Mengutip laman MUI Digital, ia menyebut lomba tanpa hadiah, seperti lomba lari atau berbagai bentuk ketangkasan lainnya, hukumnya boleh. "Ulama Islam ijma' atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya," ujar Kiai Muiz Ali, mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, sebagaimana dikutip dari MUI Digital, Senin (10/8/2026).

MUI Ingatkan 3 Hal dalam Lomba 17 Agustus

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan panitia ketika menggelar lomba berhadiah pada perayaan 17 Agustus.

1. Jangan Gunakan Uang Pendaftaran untuk Hadiah

MUI mengingatkan agar uang yang dibayarkan peserta sebagai biaya pendaftaran tidak digunakan sebagai sumber dana hadiah.

Menurut Kiai Muiz Ali, mekanisme tersebut dapat mengandung unsur judi karena peserta mengeluarkan uang dengan kondisi tidak pasti apakah akan mendapatkan hadiah atau justru kehilangan uang yang telah dibayarkan.

"Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya," tegasnya.

2. Perhatikan Unsur Untung dan Rugi

Dalam penjelasannya, Kiai Muiz Ali merujuk pada Hasyiyah al-Bajuri 'ala Fath al-Qarib.

Kitab tersebut menjelaskan mengenai permainan yang menempatkan peserta dalam kondisi tidak pasti antara memperoleh keuntungan atau mengalami kerugian dengan mempertaruhkan dana pribadi.

Menurut penjelasan tersebut, kondisi semacam itu termasuk kategori perjudian yang diharamkan.

Karena itu, persoalannya bukan pada lomba 17 Agustusnya, melainkan pada mekanisme yang digunakan dalam perlombaan tersebut.

3. Hadiah Bisa Berasal dari Sponsor atau Donatur

Panitia tetap dapat menyediakan hadiah untuk para pemenang. Hanya saja, sumber dana hadiah sebaiknya tidak berasal dari uang pendaftaran peserta yang dipertaruhkan dalam perlombaan.

Sebagai alternatif, dana hadiah dapat diperoleh dari:

• Sponsor.

• Kas panitia.

• Sumbangan warga.

• Donatur atau pihak ketiga yang tidak mengikat peserta.

Dengan sumber dana tersebut, perlombaan tetap bisa berlangsung dan peserta tidak berada dalam posisi mempertaruhkan uangnya untuk mendapatkan hadiah.

Imbauan MUI bukan berarti masyarakat dilarang mengadakan lomba saat perayaan HUT ke-81 RI.

Baca Juga : Eks BPD Brengkok Sesalkan Dugaan Pungli PTSL, Bakal Lanjut ke APH

Kegiatan perlombaan tetap dapat dilakukan karena pada dasarnya memiliki nilai positif, terutama dalam membangun kebersamaan dan memeriahkan Hari Kemerdekaan.

Hal yang perlu diperhatikan adalah mekanisme penyelenggaraannya. Panitia perlu memastikan tidak ada praktik yang membuat peserta mempertaruhkan uang pribadi dengan kemungkinan mendapatkan keuntungan atau mengalami kerugian.

Dengan begitu, kemeriahan lomba 17 Agustus tetap dapat dirasakan masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan syariat yang menjadi perhatian MUI.


Topik

Peristiwa lomba hadiah judi hut ri mui



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---