JATIMTIMES – Kerawanan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Batu masih menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Berdasarkan data Satlantas Polres Batu periode 31 Juli hingga 7 Agustus 2026, tercatat sebanyak 8 kasus kecelakaan terjadi di jalan raya.
Dari rentetan insiden tersebut, 1 orang dilaporkan meninggal dunia dan 22 orang lainnya mengalami luka-luka. Kasat Lantas Polres Batu AKP Mateus Jaka Iswantara menyampaikan bahwa angka kecelakaan dalam sepekan ini harus menjadi pengingat bersama bagi para pengguna jalan.
"Angka ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kecelakaan lalu lintas masih menjadi ancaman nyata," ujar AKP Mateus Jaka Iswantara saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2026).
Ia menekankan bahwa fatalitas di jalan raya sebenarnya dapat diminimalisasi jika masyarakat lebih disiplin saat berkendara. "Sebagian besar kecelakaan dapat dicegah dengan meningkatkan disiplin, kewaspadaan, dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas," tambahnya.
Guna menekan angka kejadian, Satlantas Polres Batu mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan menggunakan perlengkapan keselamatan standar. Pengendara roda dua diwajibkan mengencangkan helm SNI, sedangkan pengemudi mobil wajib memakai sabuk pengaman dan menghindari penggunaan ponsel saat menyetir.
Pemeriksaan kelaikan kendaraan sebelum digunakan serta menjaga batas kecepatan sesuai kondisi jalan juga menjadi poin penting yang terus disosialisasikan. AKP Mateus mengingatkan bahwa kepatuhan di jalan raya bukan hanya untuk menaati aturan, melainkan demi keselamatan bersama.
Baca Juga : Ramai Mulai 2027 Rumah Kontrakan Bakal Jadi Sasaran Perluasan Pajak, Ini Aturannya
"Mari jadikan keselamatan sebagai prioritas utama. Tertib berlalu lintas bukan hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga menjaga keselamatan sesama pengguna jalan," imbau AKP Mateus.
Pihak kepolisian juga meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan kejadian darurat di jalan raya. Bagi warga yang melihat atau mengalami kecelakaan, diimbau untuk segera menghubungi Call Center Polri 110 agar mendapatkan penanganan secepatnya dari petugas.