JATIMTIMES - Nama Anies Baswedan menjadi salah satu topik yang ramai dicari di Google hingga Kamis (30/7/2026) sore. Sorotan ini muncul setelah mantan Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Geisz Chalifah, mengungkap alasan dirinya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus menyampaikan kritik terhadap komunikasi publik lembaga antirasuah tersebut.
Geisz dipanggil penyidik KPK pada Rabu (29/7/2026) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Meski demikian, ia menjelaskan pemeriksaan itu tidak berkaitan dengan keterlibatannya dalam perkara korupsi yang sedang diusut.
Baca Juga : Polresta Banyuwangi Ringkus Tiga Tersangka Penyelundupan 23 Ribu Baby Lobster
Melalui unggahan di akun Facebook pribadinya, Geisz mengungkapkan bahwa penyidik hanya meminta klarifikasi mengenai transaksi penjualan rumah yang pernah dilakukannya pada 2014.
Ia mengatakan objek yang dimaksud adalah tiga unit rumah yang dibangunnya di atas lahan sekitar 600 meter persegi di kawasan Jalan Batu Merah III, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Menurut Geisz, seluruh rumah tersebut telah terjual. Salah satunya dibeli oleh Bagus Hariyanto pada Mei 2014. Setelah proses jual beli selesai, sertifikat tanah yang semula atas namanya dialihkan kepada pembeli, sebelum kemudian kembali berpindah tangan kepada pihak lain.
"KPK memanggil saya semata-mata untuk memberikan keterangan mengenai proses penjualan rumah tersebut. Hal itu dilakukan karena salah satu pihak yang pernah membeli rumah tersebut terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK," tulis Geisz.
Ia juga mengatakan tidak memiliki hubungan pribadi dengan pihak yang kini terseret dalam perkara tersebut. "Saya juga tidak mengenal secara personal pihak yang bersangkutan," ujarnya.
Geisz menyebut pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam. Menurutnya, proses berjalan lancar dan profesional karena penyidik hanya mencocokkan data beserta dokumen yang telah mereka miliki.
"Karena pada dasarnya yang mereka perlukan hanyalah konfirmasi atas data dan dokumen yang telah mereka miliki," katanya.
Sehari setelah menjalani pemeriksaan, Geisz menyoroti cara KPK menyampaikan informasi kepada publik terkait pemanggilan dirinya.
Geisz menceritakan bahwa pada pagi hari ia datang sendiri ke Gedung KPK tanpa didampingi siapa pun. Setelah mengisi buku tamu, ia langsung menuju ruang pemeriksaan, kemudian pulang usai memberikan keterangan kepada penyidik.
Ia mengaku tidak bertemu wartawan maupun memberikan pernyataan kepada media selama berada di gedung KPK.
Namun, setibanya di kantor, Geisz mengaku membaca sejumlah pemberitaan yang menyebut dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi batu bara. Menurutnya, informasi tersebut berasal dari pernyataan juru bicara KPK.
Baca Juga : Dari Tragedi Kanjuruhan hingga Pengungkapan Kasus, Jejak Putu Kholis 6 Bulan Pimpin Polresta Malang Kota
Geisz menilai penyampaian informasi itu tidak memberikan konteks yang utuh sehingga memunculkan persepsi seolah dirinya berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang ditangani KPK.
"KPK tentu mengetahui bahwa keterangan yang diminta dari saya berkaitan dengan transaksi penjualan rumah yang terjadi pada tahun 2014, bukan mengenai substansi perkara dugaan korupsi batu bara, gratifikasi, ataupun perkara lain yang sedang mereka tangani," tulisnya.
Ia berpendapat, apabila memang diperlukan penyampaian informasi kepada masyarakat, seharusnya penjelasan tersebut disampaikan secara lengkap dan proporsional.
"Informasi yang tidak lengkap justru melahirkan judul-judul yang multitafsir dan membangun persepsi seolah-olah saya memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik," ujarnya.
Geisz kembali menegaskan dirinya bukan pejabat publik, melainkan pebisnis properti yang selama ini membangun dan menjual rumah. Dalam perkara tersebut, keterlibatannya hanya sebatas transaksi penjualan rumah pada 2014.
"Saya tidak mengenal pembelinya secara pribadi dan tidak memiliki hubungan maupun kedekatan dengan orang-orang yang disebut dalam perkara tersebut," katanya.
Meski demikian, Geisz mengaku tetap menghormati kewenangan KPK dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik. Hanya saja, ia berharap setiap informasi resmi disampaikan secara lengkap, akurat, dan proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun merugikan nama baik pihak yang memenuhi panggilan penyidik dengan itikad baik.
"Saya berharap ke depan setiap keterangan resmi disampaikan secara lengkap, akurat, dan proporsional, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persepsi yang merugikan pihak yang hadir memenuhi panggilan dengan itikad baik," pungkas Geisz.