free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

BGN Pecat 261 Pegawai, Tutup 833 Dapur MBG hingga Ancam Kepala SPPG yang Gratifikasi

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

27 - Jul - 2026, 16:47

Loading Placeholder
Kepala BGN Sudaryono. (Foto: Threads)

JATIMTIMES - Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan langkah besar-besaran dalam membenahi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala BGN Sudaryono mengumumkan pemecatan ratusan pegawai bermasalah, penghentian operasional ratusan dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga ancaman pemecatan terhadap kepala dapur yang terbukti menerima gratifikasi atau melakukan praktik korupsi.

Langkah tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026). Menurut Sudaryono, tindakan tegas itu merupakan bagian dari upaya bersih-bersih internal agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai aturan dan tidak dicederai pelanggaran disiplin maupun penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga : Pemkab Malang Serahkan SK Kenaikan Pangkat dan Pensiun kepada 175 PNS

261 Pegawai Non-ASN dan Tenaga Ahli Dipecat

Sudaryono mengatakan BGN telah memberhentikan sebanyak 261 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran. Mereka terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.

Mayoritas pegawai tersebut diberhentikan karena melakukan pelanggaran disiplin selama menjalankan tugas di lingkungan BGN.

"Kami mencoba untuk bersih-bersih yang melanggar kami berikan sanksi dan hari ini kami beri pengumuman bahwa per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli," ujar Sudaryono, Senin (27/7/2026). 

Ia menjelaskan, penindakan terhadap pegawai yang melanggar merupakan bagian dari komitmen BGN membangun tata kelola lembaga yang bersih, profesional, dan berintegritas.

Selain pegawai non-ASN, BGN juga menemukan pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Total terdapat 48 pegawai yang diproses. Rinciannya, 39 orang dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa mutasi, demosi, dan sanksi administratif. Sementara 9 pegawai lainnya diduga melakukan pelanggaran berat sehingga tengah diproses menuju pemberhentian.

"Kami telah memproses ada temuan 9 melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Ini adalah ASN dan P3K dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan. Dan ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi. Dan kami akan berikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan," beber Sudaryono.

Sudaryono mengungkapkan, pelanggaran yang ditemukan tidak hanya sebatas ketidakdisiplinan.
Beberapa pegawai diketahui terlibat praktik judi online, sementara sebagian lainnya diduga melakukan penyalahgunaan uang hingga mengarah pada tindak pidana korupsi.

"Untuk hukuman ASN dan PPPK itu adalah ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi ngentit-ngentit duit. Jangan dipikir ngentit duit sedikit itu kemudian enggak tahu," tegasnya.

Ia memastikan seluruh pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.

833 Dapur MBG Dihentikan Operasional

Selain melakukan penindakan terhadap pegawai, BGN juga menghentikan operasional 833 dapur SPPG yang menjadi pelaksana Program Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah.

Rinciannya meliputi:
• 98 dapur di Sumatera.
• 311 dapur di Jawa dan Madura.
• 424 dapur di Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua.

Menurut Sudaryono, penghentian operasional dilakukan setelah tim menemukan berbagai pelanggaran di lapangan.

Baca Juga : Refleksi 30 Tahun Kudatuli, Ketua PDIP Magetan Diana Sasa Ajak Jaga Demokrasi

Mulai dari makanan yang tidak higienis, kualitas menu yang tidak memenuhi standar gizi, kasus keracunan makanan, hingga fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum memenuhi persyaratan. "Ada 833 dapur yang kami suspend hari ini," kata Sudaryono.

Sudaryono menjelaskan, kebijakan kali ini berbeda dibandingkan sebelumnya. Jika pada penghentian operasional sebelumnya dapur masih menerima pembayaran, kini dapur yang di-suspend tidak akan memperoleh pembayaran sama sekali hingga seluruh pelanggaran diperbaiki.

"Dapur yang di-suspend ini bukan seperti yang lalu. Dulu di-suspend, tapi tetap dibayar. Kalau sekarang ditutup, tidak dibayar, karena pelanggaran," ujarnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut diterapkan agar seluruh mitra pengelola dapur benar-benar mematuhi standar operasional yang telah ditetapkan BGN.

Kepala SPPG Dilarang Minta Fee

Dalam kesempatan yang sama, Sudaryono juga mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Ia menegaskan kepala dapur maupun pegawai yang meminta komisi, fee, atau tambahan uang kepada yayasan maupun mitra penyedia merupakan bentuk gratifikasi yang masuk kategori tindak pidana.

"Namun juga bagi yang barangkali kurang begitu baik, tidak baik, itu akan kami berikan sanksi yang tegas. Barang siapa kemudian Kepala SPPG, saya sampaikan di sini, kepala dapur manapun siapapun itu, manakala dia mendapatkan atau meminta fee atau meminta tambahan dari mitra atau dari yayasan, itu adalah tindak pidana gratifikasi," ujar Sudaryono.

Tak hanya praktik pungutan liar, Sudaryono juga mengingatkan agar kepala SPPG tidak bermain dalam pengadaan bahan baku makanan. Menurutnya, tindakan membeli bahan dengan harga tidak wajar, melakukan mark up, atau menerima kickback dari pemasok termasuk pelanggaran gratifikasi dan tindak pidana korupsi.

"Karena kepala SPPG yang kemudian membeli harga bahan yang tidak wajar, di-mark-up, atau minta kickback, itu juga adalah bagian dari pelanggaran gratifikasi dan pelanggaran korupsi. Dan barang siapa melakukan pelanggaran itu, kami dengan tegas, pasti kalau terbukti kami pecat dan dapurnya kami suspen atau kami tutup," ungkapnya.

BGN juga meminta seluruh yayasan, penyedia bahan pangan, serta mitra pengelola dapur tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar, intimidasi, atau permintaan uang dari oknum kepala SPPG maupun pegawai BGN.

Sudaryono memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti. Menurutnya, langkah tegas tersebut dilakukan untuk menjaga integritas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sekaligus melindungi ribuan petugas SPPG yang bekerja secara profesional dan jujur. 


Topik

Peristiwa mbg makan bergizi gratis sppg bgn



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---